Senin, 4 Mei 2026

Bank ICBC Menolak Perintah Pengadilan Batam

Berita Terkait

Bank ICBC Cabang Batam kembali menolak perintah Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk membuka dokumen transaksi aliran dana Proyek Pembangunan Depo Minyak Batam milik PT West Point Terminal (WPT). Proyek ini sudah terhenti sejak dilakukan groundbreaking di 2013.

“Mereka (Bank ICBC Batam) tetap tidak mau mengikuti perintah pengadilan. Ini adalah penolakan keempat kalinya terhadap penetapan PN Batam yang sudah diputuskan pada 23 Maret 2018 lalu,” ungkap Daniel E Hassa, Auditor dari Kantor Auditor BTFD seusai mendatangi kantor Bank ICBC, Batam, Kamis (5/7) pekan lalu.

Berdasarkan penetapan PN Batam kelas 1A No.165/PDT.P/PN.BTM tanggal 23 Maret 2018 tentang Penetapan Audit atas PT WPT, BTFD ditetapkan sebagai auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan PT WPT.

Mendapat perintah pengadilan, sebagai auditor Daniel sudah datang langsung ke Bank ICBC Cabang Batam dengan membawa penetapan PN Batam pada 12 April dan ditolak. Daniel lalu mengirim surat permintaan dokumen kedua dan ketiga, yang diterima langsung pihak bank. Sikap Bank ICBC tetap menolak. Yang keempat, Daniel kembali datang ke Batam menemui Bank ICBC Kamis (5/7). Hasilnya sama, Bank asal Tiongkok itu tak menggubris perintah PN Batam.

“Sejak menjadi auditor bertahun-tahun saya tidak pernah mengalami situasi ini. Sebagai pihak independen, bank seharusnya memberikan dokumen untuk audit, apalagi ini ditetapkan oleh Pengadilan dan diminta pemegang saham dari perusahan pemilik rekening bank,” ungkapnya.

Permintaan audit atas PT WPT diajukan oleh PT Mas Capital Trust (MCT) ke PN Batam karena sejak 2015 sampai saat ini PT WPT tidak pernah lagi menyampaikan audit keuangan dan perkembangan perusahaan. Apalagi setelah 3 direksi PT WPT perwakilan Sinopec ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan pada tahun 2015, nasib perusahaan tidak jelas.

MCT sendiri merupakan pemegang saham lokal nasional 5 di PT WPT, sementara Sinomart, anak usaha perusahaan minyak dari Tiongkok, Sinopec Grup menjadi pemegang saham lain di perusahaan yang berstatus PMA ini. MCT dan Sinomart telah menyetorkan modal PT WPT ke rekening perusahaan di Bank ICBC.

Namun dua hari sejak setoran modal masuk ke rekening Bank, dana tersebut kemudian ditransfer oleh direksi dari Sinomart ke rekening lain di luar negeri tanpa persetujuan komisaris WPT. Sejak itu kondisi perusahaan tidak jelas, terlebih setelah 3 direksi yang menjadi tersangka kabur dari Batam.

“Kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap Bank ICBC yang tetap tidak patuh pada hukum di Indonesia. Kami ditunjuk oleh PN Batam dan memiliki posisi hukum yang jelas untuk mendapatkan dokumen keuangan PT WPT di bank ICBC,” jelas Daniel.

Terkait penolakan bank asal Tiongkok itu, Daniel akan melaporkan kepada ketua PN Batam sebagai pengambil keputusan audit PT WPT. Apalagi Bank ICBC Batam sebelumnya juga telah mengabaikan surat Ketua PN Kelas 1A Batam, tanggal 31 Mei 2018 kepada Bank ICBC Cabang Batam.

Dalam surat itu ketua PN Batam meminta pihak Bank ICBC untuk tunduk dan melaksanakan penetapan pengadilan dengan memberikan dokumen di rekening PT WPT kepada auditor. Surat ketua PN Batam ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam sebagai otoritas tertinggi perbankan di Indonesia.

“Kami akan lapor kepada ketua PN Batam agar dapat diambil tindakan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penolakan Bank ICBC ini sangat merugikan pengusaha nasional, apalagi ini dilakukan oleh bank asing,” ujarnya.

Proses Pidana Berlanjut

Proyek pembangunan Depo Minyak Batam yang dimulai tahun 2012 praktis terhenti setelah Kepolisan Daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga direksi PT WPT yaitu Zhang Jun (Direktur Keuangan), tersangka Feng Zhigang (Direktur Utama) dan tersangka Ye Zhijun (Komisaris Utama) sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan di tahun 2015. Ketiganya diduga menggelapkan uang PT WPT senilai US$ 1,5 juta.

Terhadap para pejabat Sinopec yang telah kabur itu, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/468/V/2018/Dittipidum tertanggal 22 Mei 2018. Dalam surat itu Mabes Polri menyatakan telah melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka yang disangka melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP.

Penyidik di Mabes Polri juga akan segera mengajukan permohonan Red Notice kepada Divhubinter Polri untuk tersangka Zhang Jun, Feng Zhigang, dan Ye Zhijun. SP2HP kasus ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 Maret 2018.

Dalam putusannya majelis hakim tunggal Kartim Haerudin menyatakan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polri atas kasus penggelapan dana PT WPT oleh tiga direksi asal Tiongkok pada 6 Februari 2018 tidak sah. Konsekuensinya, Polri harus melanjutkan penyidikan, menetapkan kembali tersangka, termasuk mengajukan red notice ke interpol serta menghadirkan tiga tersangka ke pengadilan.

Manager Operasional Kantor Cabang ICBC Batam Rinaldo Ramadhan membenarkan, pihaknya tak bisa memberikan dokumen-dokumen yang diminta oleh auditor. Namun Rinaldo tak bersedia merinci alasan ICBC menolak permintaan Auditor yang ditunjuk oleh PN Batam. Rinaldo adalah pihak ICBC yang menemui auditor saat datang menindaklanjuti hasil ketetapan PN Batam.

“Untuk detilnya saya no coment. Karena saya bukan otoritas yang berhak memberikan jawaban atas itu,” jelasnya.

Humas Pengadilan Negeri Batam Taufik Andul Halim Nainggolan mengatakan, pihak ICBC tak punya alasan menolak memberikan bukti-bukti transer dan transaksi lain yang dibutuhkan auditor untuk melakukan tugasnya.

PN Batam telah memberikan otoritas kepada auditor yang ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan PT WPT. Semua pihak yang berkaitan dengan audit tersebut wajib mematuhi hukum yang berlaku.

“Tak ada alasan bagi ICBC menolak,” ujar Taufik.

Taufik Abdul Halim Nainggolan adalah hakim yang mengabulkan permohonan pihak PT. Mas Capital Trust sebagai pemilik saham 5 persen ataa PT. West Point Terminal (WPT) untuk melakukan audit keuangan.

Dalam penetapannya Taufik juga menunjuk Daniel Eloansen Hassa sebagai auditor. Dalam penetapannya Taufik menegaskan, Auiditor berhak untuk memeriksa seluruh dokumen dari pihak terkait, meminta legalisir dokumen, termasuk dokumen keuangan PT. WPT.

Bila Auditor menemui kendala dalam melakukan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan PN Batam, maka Auditor bisa menyurati Kepala PN Batam untuk melaporkan kendala yang dialami. Kepala PN Batam akan mengambil langkah untuk mendesak pihak terkait agar kooperatif terhadap pelaksanaan auidit.

“Kalau Auditor sudah menyurati kepala PN Batam, kepala PN yang akan mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya. (leo)

Update