
batampos.co.id – Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka menyarankan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah agar bersikap gentleman dengan mundur dari jabatannya saat ini. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Arif bersalah karena menerima gratifikasi saat menikahkan anaknya, beberapa waktu lalu.
”Jika Arif terus bertahan, hal itu malah akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Gubernur Kepri Nurdin Basirun,” ujar Endri Sanopaka, Selasa (24/7) malam.
Menurut Endri, penurunan pangkat saja tidak cukup karena itu sifatnya hanya etika administrasi. Jika posisi Sekda terus dipertahankan, image negatif bukan hanya pada Sekda Kepri, tetapi juga akan berimbas kepada gubernur.
Selain itu, akan banyak keraguan terkait hasil open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM), beberapa waktu lalu. ”Melepaskan jabatan untuk menunjukkan bahwa jabatan Sekda bukan merupakan jabatan politis, melainkan jabatan karir,” paparnya.
Ditambahkannya, pejabat-pejabat di negara maju ketika ada persoalan yang mendera dan itu berkaitan dengan jabatannya, mereka akan langsung mundur. Ia berharap, sikap tersebut bisa dicontoh-kan Arif. Apalagi, persoalan gratifikasi sudah termasuk ranah hukum pidana. Karena pelanggarannya bukan lagi masalah administrasi.
”Sekali lagi saya katakan, demi moral dan harga diri, mundur itu lebih baik,” tutup Endri Sanopaka.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kepri Husnizar Hood mengaku prihatin atas sanksi yang dijatuhkan Mendagri terhadap Sekda Kepri TS Arif Fadillah karena terbukti melakukan gratifikasi. Ia berharap, catatan hitam tersebut menjadi evaluasi bagi Gubernur Kepri. Apalagi, gubernur merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
”Diganti atau tidaknya adalah kewenangan gubernur. Bahkan baik buruk konsekuensi setelah kejadian ini, akan ditanggung oleh gubernur juga,” ujar Husnizar.
Informasi yang didapat di internal Pemprov Kepri, meskipun pangkat TS Arif Fadillah diturunkan satu strip dari IV/e atau Pembina Utama menjadi IV/d atau Pembina Utama Madya, namun posisi mantan Sekda Karimun tersebut sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri masih dapat dipertahankan. Pasalnya, sanksi yang diberikan gubernur hanya penurunan pangkat, bukan melepaskan jabatan.
Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang sanksi terhadap Arif sudah di tangan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Namun, Nurdin menegaskan masih mempertahankan Arif Fadillah sebagai Sekda Kepri dan hanya menurunkan pangkat kepegawaiannya.
Padahal, seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah pada 21 Mei 2018 lalu untuk mengklarifikasi perihal adanya dugaan gratifikasi yang diterima Arif saat menikahkan anaknya.
Berdasarkan informasi di lapangan, sebelum dilangsungkannya pesta pernikahan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daeerah (OPD) terlibat rapat bersama Asisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi. Rapat tersebut membahas soal sumbangan makanan setengah berat untuk pernikahan Faisal Arif Fadillah, putra Sekda.
Makanan setengah berat itu seperti soto, tekwan, pempek, bakso, prata, roti kirai, mi Tarempa, siomay, dan lainnya. Ada 16 OPD yang setuju memberikan sumbangan makanan setengah berat tersebut. Yakni, Dinas P3AP2KB, BKD, Biro Organisasi, Disperindag, Bappeda, Perkim, Kesbangpol Limnas, Dinas Pariwisata, Biro Kesra, Dinas Perhubungan, Badan Kominfo, LBH, DKP, PMD, ULP, dan Disnaker.
Sesuai kesepakatan dalam rapat itu pula, masing-masing OPD menyumbang menu makanan setengah berat yang berbeda-beda. BKD, misalnya. Menyumbang 500 porsi tekwan, Bappeda menyumbang 1.500 porsi sate, Dinas Perhubungan menyumbang 800 porsi bakso, dan sebagainya.
Dari segi jumlah porsi, masing-masing OPD rata-rata menyumbang 500 porsi makanan. Sementara anggarannya rata-rata Rp 6 juta per OPD. Di antara OPD dengan sumbangan terbesar adalah BKD, Biro Organisasi, dan Kesbangpol Limnas. Ketiga OPD itu masing-masing menyumbang Rp 7,5 juta dengan menu makanan yang berbeda. (jpg)
