batampos.co.id – Polres Tanjungpinang memeriksa mantan anggota Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, terkait dugaan gratifikasi dari calon anggota agar lolos menjadi anggota Bawaslu Kepri.
Anggota Tim Seleksi yang diperiksa sebagai saksi antara lain Suradji, Riama Manurung, dan Siti Habibah. Penyidik Satreskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa barang pemberian yang diberikan calon anggota Bawaslu Kepri.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Tim Seleksi Bawaslu tersebut. ”Iya benar pemeriksaan saksi, selanjutnya langsung konfirmasi ke Satreskrim,” kata Kapolres singkat.
Sementara itu, terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno hingga saat ini belum bisa dihubungi.(odi)
