Jumat, 1 Mei 2026

Ini Hasil Putusan Sela Anggota DPRD Karimun

Berita Terkait

Trio Wiramon SH MSi (kiri), dan Edwar Kelvin R.SH, CPL saat menggelar konferensi pers di DPRD Karimun, kemarin. F. Ichwanul Fazmi/batampos.co.id

batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun telah menjatuhkan putusan sela Nomor 09/Pdt.G/2018/PN Tbk dengan amar menerima eksepsi 21 tergugat anggota DPRD Karimun, Kamis (19/7) lalu.

Artinya, PN Tanjungbalai Karimun tidak berwenang mengadili gugatan HM Asyura melalui kuasa hukumnya Jefiranto Simanjuntak terkait keputusan Gubernur Kepri Nomor 1768 Tahun 2016 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun, tanggal 04 Mei 2016.

Atas keputusan PN Tanjungbalai Karimun itu, Trio Wiramon selaku kuasa hukum 21 anggota DPRD meminta semua pihak menghormati putu­san-putusan yang sudah ada. Jangan lagi ada yang me­nilai perkara HM Asyura belum ada titik terang. “Ti­tik terang bagi siapa maksudnya. Kan sudah ada putusan pengadilan, hormati dong,” tegas Ti­ro Wiramon SH, MSi, didampingi Edwar Kelvin, R.SH, CPL kepada wartawan, Senin (30/7).

Keduanya menggelar konferensi pers agar persoalan gugatan HM Asyura tidak melebar. Artinya, jangan sampai menyebarkan isu miring seolah-olah menolak putusan majelis hakim. “Kalau ada yang menyebarkan berita hoaks, maka kami tidak segan-segan membawanya ke ranah hukum,” kata Trio Wiramon diamini Edwar Kelvin.

Sebelum gugatan perkara perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri, HM Asyura pernah membawa perkara pemberhentian dirinya selaku Ketua DPRD pada ranah Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh PTUN Tanjungpinang di Batam, dikeluarkan putusan penundaan terhadap perkaranya. Artinya, SK Gubernur tersebut ditunda sampai ada putusan yang lebih tinggi.

Saat perkara naik ke tingkat banding, Majelis Hakim TUN Medan membatalkan Putusan Penundaan putusan TUN Tanjungpinang di Batam. Arti­nya setelah Putusan Pengadilan Tinggi diucapkan, SK Gubernur tentang pemberhentian Bapak As­yura selaku Ketua DPRD Karimun tetap berlaku sampai saat ini.

“Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 295 K/TUN/2017 tanggal 10 Agustus 2017 juga menolak Gugatan Asyura. Pada prinsipnya, disebutkan, perkara gugatan Asyura adalah sengketa politik ketatanegaraan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara,” bebernya.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Amon ini, putusan-putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim PTUN dan Pengadilan Negeri tidak salah, dan sudah jelas. Di dalam hukum yang menjadi pihak dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan bersifat kongkrit, individual, dan final. Namun saat Asyura menggugat perkaranya di TUN, ikut digugat adalah Badan Kehormatan dan Wakil Ketua DPRD Karimun yang bukan pejabat yang mengeluarkan keputusan final.(enl/adv)

Update