Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Bekuk Pencuri di CV Jasa Bersama

Berita Terkait

batampos.co.id – Satreskrim Polsek Kota Balai Karimun meringkus Yuslinawati, tersangka pencurian barang milik karyawan CV Jasa Bersama di Desa Tanjunghutan, Kecamatan Buru, (27/7). Dari tangan tersangka petugas mengamankan tas dan delapan unit ponsel berbagai merek senilai Rp 8.650.000.

Kapolsek Kota Balai Karimun, AKP Yanuar Rizal mengatakan, pencurian tersebut berawal ketika para karyawan pencucian sarang burung walet istirahat makan, Kamis (26/7) lalu. “Mereka makan di lantai dua perusahaan tersebut,” kata perwira berpangkat tiga balok ini. Sementara tas yang berisi ponsel, uang, dan barang berharga lainnya mereka tinggalkan di lantai satu.

Karena tak ada pengawasan, kesempatan emas itu dimanfaatkan pelaku, beberapa tas milik karyawan diambil dan dibawa kabur. “Yang hilang ada tiga tas, delapan ponsel, uang, dan barang berharga senilai Rp 8.650.000,” ungkapnya lagi.

Akibat kejadian itu, salah seorang korban, Marya Ulfa melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kota Balai, Karimun. “Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku pencurian berada di Kecamatan Meral Barat,” bebernya lagi.

Pada hari yang sama, kapolsek bersama anggota langsung menuju ke kediaman tersangka Yuslinawati. Namun saat itu tersangka sudah kabur ke rumah keluarganya di Desa Tanjunghutan, Kecamatan Buru. ‘’Kita langsung kejar ke sana dan kita lakukkan penangkapan,” bebernya. (san)

Update