batampos.co.id – Jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Natuna berkurang tujuh orang. Ini setelah KPU Natuna melakukan pleno DCS, Sabtu (11/8) malam.
”Pada pleno daftar calon sementara (DCS) terdapat tujuh Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU dan coret,” kata Junaedi Abdilah Ketua KPU Natuna.
Tujuh Bacaleg yang gugur tersebut katanya, setelah verifikasi berkas-berkas pendaftaran dan mereka tidak memenuhi persyaratan pencalonan yang sudah ditentukan KPU.
”Alhamdulillah, pleno penyusunan dan penetapan DCS sudah selesai dan berjalan lancar,” katanya.
Penyebab tidak lolosnya Bacaleg dalam verifikasi KPU beragam. Di antaranya, empat Bacaleg yang tidak menyampaikan perbaikan berkas pada tahap perbaikan berkas dan bakal calon. Satu Bacaleg tidak menyampaikan berkas yang asli dan berkas fotokopi yang sudah legalisir serta masih berstatus terpidana bebas bersyarat.
Meski sudah menanda tangani rakyat integritas partai, ditemukan dua Bacaleg berstatus mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. ”Sebelumnya jumlah Bacaleg diterima KPU sebanyak 221 orang dari 14 Parpol. Sekarang kurang tujuh orang menjadi 214 orang,” jelasnya.
Hasil Pleno ini akan segera diumumkan 12 hingga 14 Agustus. Kemudian disusul dengan tahap berikutnya yakni tahap pemberian masukan dan tanggapan masyarakat hingga 21 Agustus.
”Kita berharap masyarakat proaktif memberikan masukan hasil Pleno KPU, untuk ikut mengoreksi calon wakil rakyat untuk pemilu 2019 mendatang. Sebelum masuk tahapan penetapan daftar calon tetap,” harapnya. (arn)