Minggu, 19 April 2026

Eksportir Terancam Sanksi Jika Tak Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

Berita Terkait

batampos.co.id – Kalangan pengusaha menyatakan sudah memasukkan lebih banyak devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Dari total DHE sebesar USD 168 miliar, baru 80–81 persen yang sudah dibawa pulang ke Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 15 persen yang langsung ditukarkan ke rupiah.

Namun, pengusaha kini lebih berkomitmen membawa hasil ekspornya ke dalam negeri. Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono, rata-rata pengusaha sawit sudah membawa pulang hasil ekspornya.

’’Semestinya, dengan diwajibkannya sistem L/C (letter of credit), itu masuk semua. Kecuali, ada yang tidak pakai L/C,’’ ujarnya, Rabu (29/8).

Menurut dia, dari sisi pengusaha minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), tidak ada kesulitan berarti untuk membawa masuk DHE. Pihaknya terus memberi sosialisasi agar pengusaha membawa masuk hasil ekspornya. Sesuai dengan imbauan pemerintah, pengusaha perlu membawa pulang hasil ekspornya dan tidak menyimpan di bank luar negeri. ’’Yang penting adalah meningkatkan diplomasi antarnegara agar ekspor meningkat,’’ tegasnya.

Joko menuturkan, setelah hasil ekspor masuk, pemerintah perlu menekankan bahwa hasil tersebut disimpan dalam mata uang rupiah. ’’Harus dilakukan enforcement. BI sekarang sudah menurunkan swap rate (tarif transaksi swap). Nah, kalau perlu, ada enforcement kepada pelaku ekspor supaya lebih efektif,’’ tutur Joko.

Tahun lalu devisa yang didapatkan dari industri sawit mencapai USD 22,9 miliar. Sementara itu, hingga Juli 2018, devisa yang terkumpul USD 11,8 miliar.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, eksporter hanya diwajibkan menyampaikan keterangan dan data. Mereka tidak diwajibkan membawa pulang devisa ekspornya. Karena itulah, pemerintah sulit memasukkan DHE karena harus merevisi UU lebih dulu. ’’Proses mengubah UU itu kan lama. Kalau pakai perppu juga harus banyak pertimbangan,’’ jelasnya.

Menurut Susi, perlu ada tindakan agar DHE betul-betul bisa membawa manfaat bagi negara. Pemerintah tengah mempertimbangkan perlunya pemberian sanksi bagi pengusaha yang tidak membawa DHE.

’’Misalnya, kalau eksportir tidak comply, ekspornya bisa diblok,’’ ucapnya.

Namun, hal itu tidak mudah. Sebab, sejauh ini belum ada aturan yang bersifat memaksa bagi eksportir. Artinya, pemerintah tidak bisa tiba-tiba memberikan sanksi kepada eksporter. (rin/c14/fal/JPG)

Update