Senin, 9 Maret 2026

Polisi Ringkus Pencuri Kambuhan

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah buron selama satu bulan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Buru akhirnya berhasil meringkus Abdul Hamid, tersangka pencuri di wilayah Kecamatan Buru, Sabtu (25/8).

Residivis kambuhan ini kemudian digiring petugas ke Mapolres Karimun untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka kita tahan di Mapolres Karimun,” kata Kapolsek Buru Iptu Bakri, Kamis (30/9).

Bakri menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika salah seorang warga Kecamatan Buru, Hamdani melaporkan kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,4 juta di rumahnya pada Selasa (21/7) malam lalu.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban setelah merusak jendela yang ada di dapur,’’ ujar Bakri lagi.

Korban baru sadar rumahnya disatroni maling saat ia hendak mengunakan ponsel pada Pukul 03.00 WIB. “Ponsel yang sedang ia cas tidak ada di tempatnya lagi. Pintu dapur rumahnya juga rusak dibuka paksa pelaku,” kata perwira berpangkat balok dua di pundaknya ini.

Atas kejadian itu, polisi ke­mudi­an menyelidi­ki dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatan tersebut,” ungkapnya. Tersangka juga mengaku pernah dipenjara satu tahun lebih karena kepemilikan ganja kering. (san)

Update