Jumat, 15 November 2024

MA Diminta Prioritaskan Uji Materi PKPU

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berupaya meredakan ketegangan antara KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Dengan meminta MA (Mahakamah Agung) memprioritaskan gugatan PKPU.

Gugatan Nomor 20/2018 itu tentang Pencalegan. Ketegangan antara KPU dan Bawaslu memang dipicu persoalan bakal caleg (Bacaleg) eks napi korupsi. Putusan diharapkan keluar sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Keterangan tersebut disampaikan Wiranto usai memimpin rapat koordinasi khusus kemarin (4/9). ”Saya rasa ini kepentingan nasional yang tentu harus didukung semua pihak,” ujarnya. Wiranto sadar betul MA sebagai lembaga peradilan tidak dapat diintervensi.

Namun, dorongan mendahulukan sidang dan putusan gugatan PKPU tersebut penting lantaran penetapan DCT semakin dekat. Yakni pada 20 September mendatang. ”Tentu keputusan MA sebelum tanggal itu,” ucap mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Idonesia (ABRI) tersebut. Menurut dia, putusan MA akan menjadi solusi perbedaan pandangan KPU dan Bawaslu.

Dalam persoalan tersebut, Wiranto menyampaikan bahwa pemerintah tidak menyalahkan atau membenarkan KPU maupun Bawaslu. Sebab, kedua lembaga itu punya landasan masing-masing. ”Dan ternyata keduanya memiliki argumentasi hukum yang cukup sahih, yang dapat diterima, rasional,” tegasnya. ”Bahwa memang keputusan-keputusan itu dipertentangkan, itu lain soal,” tambah dia.

Untuk itu, putusan MA atas gugatan PKPU bukan hanya menjadi solusi, tapi juga akan menjadi kunci. ”Telah memutuskan PKPU dibenarkan atau ditolak. Itu di situ. Finalisasinya di situ. Langkah-langkah KPU akan bertumpu kepada putusan MA,” beber Wiranto. Karena itu pula, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat meminta agar MA memprioritaskan gugatan tersebut diproses.

Tujuannya, sambung Wiranto, tidak lain untuk menjaga agar tahapan pemilu yang sudah disusun sejak jauh hari tidak terhambat. Sehingga prosesnya berjalanan sesuai rencana. Dia pun menyampaikan bahwa dalam pertemuan tripartit antara KPU, Bawaslu, dan DKPP persoalan itu akan dibahas lebih detail. ”Untuk membuat satu langkah-langkah ke depan yang adil, tidak merugikan banyak pihak. Demi kepentingan nasional,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa putusan MA atas gugatan PKPU yang diterbitkan oleh lembaganya memang penting. ”Apakah PKPU dinyatakan sesuai dengan UU dan tidak sesuai dengan UU semua harus hormati dan mengimplementasikannya,” ungkap dia. Selama belum ada putusan dari MA, Arief tegas menyatakan bahwa instansinya bakal mengikuti PKPU.

Selama itu pula apapun putusan Bawaslu yang tidak sesuai PKPU belum bisa ditindaklanjuti oleh KPU. ”Kami tidak mengatakan putusan itu kami tolak. Tapi, tidak sesuai dengan PKPU. Syarat-syarat ketentuan itu tidak sesuai,” imbuh Arief. ”Kecuali PKPU itu dinyatakan tidak sesuai UU. Maka kami jalankan putusan MA itu,” tambahnya. PKPU, sambung Arief, masih berlaku meski UU tidak melarang eks napi kasus korupsi menjadi caleg.

Ketua Bawaslu Abhan pun menyampaikan bahwa nantinya semua pihak harus menghormati putusan MA. Hanya saja dia menolak berandai-andai. Sebab, dia menegaskan kembali instansinya memiliki dasar yang kuat atas setiap keputusan yang mereka keluarkan. ”Kita tunggu saja putusan MA,” Ujarnya. Senada dengan Wiranto, dia juga berharap besar putusan MA sudah keluar sebelum penetapan DCT. (syn/lum/byu/ttg)

Update