Rabu, 27 November 2024

Pak Kepsek Lakukan Pungli, Pak Kepsek Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Pilkada 2024 Masih Andalkan Sirekap

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Kapolres Solok kota AKBP Dony Setiawan didampingi Wawako Reinier menerangkan kronologis OTT yang menjaring oknum Kepsek di Kota Solok pada awak media di Mapolres Solok Kota, Rabu (5/9) (Riki Chandra/JawaPos.com)

batampos.co.id – Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepsek berinisial AH, 57, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 219 juta lebih. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank atas nama Komite Sekolah dan buku kas peminjaman uang.

Kapolres Solok kota, AKBP Dony Setiawan membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan petugas pada Jumat (24/9) lalu. Namun, demi kepentingan penyelidikan, kasus tersebut baru diekpose ke awak media, Rabu (5/9).

“Setelah diperiksa, total uang pungutannya lebih dari Rp 911 juta. Tapi sebagian besar sudah digunakan tersangka untuk keperluan lain. Sisanya yang kami sita,” kata AKBP Dony Setiawan menjawab JawaPos.com, Rabu (5/9) malam.

Total jumlah pungutan itu berasal dari 890 orang siswa kelas X, XI dan XII. Jumlah tersebut dibagi dua kategori. Sebanyak 660 orang siswa mampu dan 217 orang siswa kurang mampu.

Masing-masing siswa ekonomi mampu dibebankan biaya sebesar Rp160 ribu/bulan dan siswa kurang mampu dibebankan iuran sebesar Rp100 ribu/bulan. Dari pemeriksaan, iuran tersebut ternyata mengikat para siswa, terutama kelas XII.

Bahkan, iuaran pendidikan itu juga dijadikan syarat untuk mengikuti ujian nasional. “Kalau iuaran tidak dilunasi, AH akan menahan surat keterangan lulus dan ijazah siswa bersangkutan,” terang Dony Setiawan.

Menurut Dony, penangkapan tersangka bermula dari laporan sejumlah orang tua siswa yang merasa keberatan dengan iuran yang harus dibayarkan tanpa persetujuan wali murid. Hal itu dianggap tindakan pungli. Pihaknya lalu menyelidiki informasi tersebut. Hasilnya, Kepsek memang melakukan pungli.

Memuluskan aksi punglinya, Kepsek berdalih jika nominal iuran itu adalah hasil rapat komite. Padahal, rapat komite baru dilakukan pada Februari 2018, sedangkan iuran sudah diberlakukan sejak tahun 2017.

“Hasil pemeriksaan, memang Kepsek yang membuat kebijakan pungutan pendidikan ini. Penggunaan hasil iuran itu juga harus seperintah Kepsek. Atas dasar itu, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka,” katanya.

Meski begitu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka AH. “Tidak kita tahan, karena proses penyidikan panjang. Agar tidak dibatasi waktu penahanan,” tutupnya.

(rcc/JPC)

Update