Jumat, 8 Mei 2026

Pemko Batam Ajukan Ranperda Peternakan dan Kesehatan Hewan

Berita Terkait

Seorang pekerja memberikan makanan rumput ke sapi hewan ternak yang akan dijual. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemko Batam mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Program Legislatif Daerah (prolegda) semester II 2018.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, perda ini penting mengatur dan mengontrol proses pemotongan hewan dan unggas di Kota Batam. Perda bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pembangunan sesuai asas penyelenggaraan yang ditopang dasar hukum yang jelas.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di bidang Pertanian sub urusan Sarana dan Prasarana Pertanian Serta Kesehatan Hewan. Peternakan dan kesehatan hewan yang menjadi bagian dari upaya implementasi dalam suatu produk hukum di Daerah,” katanya, kemarin.

Salah satu poin dalam Ranperda Peternakan dan Kesehatan Hewan ini adalah pemotongan hewan maupun unggas tidak lagi dilakukan di pasar-pasar tetapi dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU). Kedua fasilitas rumah potong ini disiapkan pemerintah maupun swasta yang sudah prosedural.

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 mengenai Rertribusi Rumah Potong Hewan sudah diatur di dalamnya, namun belum mengatur rincian retribusi Rumah Potong Hewan yaitu pelayanan kesehatan hewan,” tutur dia.

Saat ini di Batam sudah tersedia satu RPH dibawah kelola BP Batam. Dua RPU, satu dikelola Pemko Batam dan satunya dikelola oleh yayasan. Seluruhnya berlokasi di wilayah Seitemiang, Kecamatan Sekupang. Apabila Perda nantinya disahkan, Pemko akan mengusulkan pembangunan RPU di beberapa kecamatan.

Keberadaan RPU ini penting untuk semakin mempermudah pengontrolan. RPH dan RPU yang telah disediakan sudah terjamin. Karena akan tersedia dokter hewan yang menjamin sehat atau tidaknya hewan. Memenuhi ketentuan pemotongan karena akan mengikuti standar yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal lain yang diatur adalah, tidak boleh lagi ada peternakan sembarang. Jika tidak akan dikenakan sanksi serupa dengan pelanggaran pemotongan hewan, pidana tiga bulan dan harus membayar denda Rp 50 juta.

Amsakar menyebutkan, pembentukan Ranprda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi urgen dan harus segera dibentuk, sebagai dasar hukum bagi pemko dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itulah kami meminta DPRD menyetujui agar selanjutnya dibentuk pansus,” harap dia. (rng)

Update