Selasa, 10 Maret 2026

Debt Collector Terancam Bui 9 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Ini akibatnya jika melakukan penarikan kendaraan tak sesuai prosedur. Seorang pria berinisial VP alias Vega (25), warga Kelurahan Teling Atas, Lingkungan IX, Kecamatan Wanea, diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado.
VP yang diketahui bekerja sebagai debt collector, diduga merampas Avanza DB 1961 EF milik Frengky Tendean (43), warga Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Malalayang.

Informasi dirangkum, peristiwa itu berawal Senin (10/9) pukul 16.30. Saat itu korban sedang memarkir kendaraan di depan Alfa Midi Jalan Ringroad, dekat Citra Land, dengan maksud pergi ke ATM Mandiri. Usai mengambul uang, korban melihat ada enam orang yang diduga debt collector, lagi mengelilingi kendaraannya. Salah satu dari tersangka tiba-tiba memanggil korban untuk berbincang.

Tapi saat korban sedang bercerita, teman-teman tersangka langsung membawa mobil tersebut. Saat ditanyai, tersangka mengatakan kalau mobil tersebut akan dibawa ke tempat penyimpanan kendaraan salah satu finance besar di Sulut. Korban merasa tak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Manado.

Selanjutnya, Tim Paniki Rimbas 3 di bawah komando Aiptu Karimudin mencari keberadaan tersangka berdasarkan laporan nomor: LP/2573/XI/2018/SULUT/RESTAMDO. “Seorang tersangka kami amankan di kediamannya,” bebernya.

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. “Untuk pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” kunci kapolresta. (gnr/can/jpg)

Update