Senin, 9 Februari 2026

Terkait Kasus Hilangnya Plat Baja, Pegawai Inspektorat Diperiksa

Berita Terkait

 Pembangunan Jembatan I Dompak menyisakan kasus, yakni raibnya pelat baja sisa bangunan.

batampos.co.id – Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bakhtiar menga-takan pihaknya sudah memberikan keterangan ke Penyidik Polda Kepri terkait raibnya pelat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak yang merupakan aset Pemprov Kepri.

”Plat baja yang hilang itu merupakan aset Pemprov Kepri karena status Jembatan I Dompak sampai saat ini adalah Konstruksi Dalam Pelaksanaan (KDP),” tegas Mirza di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Rabu (12/9).

Ia membenarkan sejumlah pegawai Inspektorat Kepri dimintai keterangan, kemarin. Namun ia enggan menyebutkan siapa saja yang diperiksa atau dimintai keterangan terkait kasus ini.

Meskipun pembangunan Jembatan I Dompak dilakukan perusahaan yang berbeda karena terjadinya wan prestasi, tetapi anggaran yang dikeluarkan tetap dihitung secara kumulatif dari awal. Sehingga perhitungan akhirnya akan didapat setelah pekerjaan pembangunan Jembatan I Dompak selesai.

”Salah jika ada yang berpendapat bahwa pembangunan Jembatan I Dompak adalah alokasi APBD terakhir. Yang benar itu dihitung secara keseluruhan dari awal hingga akhir,” tegas Mirza.

Jumlah biaya yang dikeluar-kan untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang akan dicatat secara keseluruhan dalam Sistem Akuntasi Pemerintah (SAP).

Setelah proses pembangunan selesai, baru bisa dicatat sebagai daftar aset. Tetapi sepanjang proses belum selesai, meskipun dalam tahap pemeliharaan namanya adalah KDP.

”Makanya kita ngotot mela-porkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Karena pelat baja yang hilang tersebut adalah mutlak merupakan aset Pemprov Kepri,” tegas Mirza.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kepri yang membidani masalah hukum, Abdurahman Lc meminta kasus raibnya pelat baja yang merupakan aset Pemprov Kepri menjadi atensi Kepolisian Daerah (Polda) Kepri. Karena persoalan tersebut sudah menjadi perhatian publik supaya tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat.

”Iya, ini sudah menjadi perhatian publik. Tentu harus diberikan atensi khusus. Apalagi aset yang hilang nilainya miliaran rupiah,” ujar Abdurahman, kemarin.

Ditanya apakah sudah mendapatkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kepri, terkait proses hukum yang sedang dilaporkan? Mengenai hal itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri me-ngaku belum mendapatkan pemberitahuan dari PUPR Kepri.

Pihaknya akan melakukan tindak lanjut ke Dinas PUPR Kepri mengenai perkembangan kasus yang sudah dilaporkan tersebut.

”Kami (Komisi I) sudah komitmen akan mengawal dan memantau perkembangan kasus raibnya pelat baja itu. Akan kami follow up ke Dinas PUPR Kepri mengenai hal ini,” tegas Abdurahman.

Sebelumnya Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Pemprov Kepri akhirnya membuat laporan resmi terkait raibnya pelat baja senilai Rp 4,4 miliar ke Polda Kepri, Kamis (16/8) lalu.

Seperti diberitakan sebe-lumnya, pelat baja tersebut dipindahkan oleh Andi Cori dan rekannya karena ia mendapatkan alokasi lahan untuk kegiatan kuliner di tempat pelat baja tersebut.

Tak hanya dipindahkan, diduga beberapa pelat baja tersebut hilang. Ada dugaan pelat baja itu dijual karena tak dianggap sebagai aset Pemprov Kepri.

Sebelumnya, Andi sendiri siap menghadapi proses hukum yang dialamatkan kepadanya terkait pelat baja itu. Ia mengaku tak bersalah dalam kasus ini. (jpg)

Update