
batampos.co.id – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan, bahwa progres pembangunan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah sudah mencapai 50 persen. Masjid yang berada di Tanjunguncang Batuaji ini diprediksi selesai tepat waktu yakni Oktober 2019.
“Stuktur beton sudah selesai. Pembangunan saat ini memasuki pekerjaan-pekerjaan arsitektur seperti pemasangan dinding dan technical electro,” kata Suhar, Jumat (5/10).
Menurutnya sesuai kontrak pembangunan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah selesai Novmber 2019. Tetapi Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan September 2019 sudah selesai, sehingga awal Oktober 2019, masjid yang diklaim terbesar di Pulau Sumatera tersebut sudah bisa diresmikan.
“Kalau pekerjaannya cepat. Kita prediksi tepat waktu,” tuturnya.
kalau pekerjaan cepat, untuk anggaran masjid sendiri tidak ada pengurangan di tahun ini. kemarin memang ada penysuaian ada tunda bayar, tapi pekerjaan kita kan tahun jamak, dimungkinkan saja tapi itu berdasarkan kesepakatan dengan penyedia jasanya lah, tapi perhitungan terakhir belum ada tunda bayar sampai hari ini
tapi kita masih optimis kita bayarkan, karena lebih kurang sekitar 20 miliar yang belum kita bayarkan ke kontraktor, memang ada sedikit progres yang melanpaui pembayaran kita, kita pembayaran setiap bulan, kalau dilihat dari rill progres dengan jumlah bobot yang kita bayar tidak seimbang, pekerjaan mereka lebih banyak, tyapi biasanya tak mungkin pemko tidak bayar, tahun ini 94 miliar yang sudah kita bayar 74 persen,
sisanya 45 persen tahun depan, karena kita mengajukan penamabanah sesuai yang diatur pepres maksimal 10 persen, penambahan, karena banyak lingkup pekerjaan yang membutuhkan penyesuaian ada beberapa pekerjaan yang tidak terkover dalam kontrak sekarang, misalnya dinding barang tanah dan suplay belakang, perbedaan literasi lahan kita dengan sekitarnya kan jauh ada 14 meter. kita harus lakukan pengamanan, itu juga termasuk lingkup pekerjaan baru, jadi kita mengajukan perubahan nota kesepakatan dengan pak wali dan DPRD.
SECARa aturan diperbolehkan karena kalau gak nanti terlalu banyak yang tertunda, karena masjid besar, insallah berdasarkan data kita trbesarv di sumatera
