
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memberikan standarisasi kepada standar pelayanan di pelabuhan-pelabuhan Batam. Tujuannya adalah agar standar pelayanan di pelabuhan sama dengan pelabuhan lainnya di Indonesia.
“Sebenarnya standarnya sudah ada, namun fungsi pengawasannya kurang,” kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Kamis (11/10/2018).
Standar mutu pelayanan atau biasa disebut Service Level Agreement (SLA) ini merupakan permintaan dari pengusaha sendiri. Mereka berharap mendapatkan pelayanan yang maksimal, tapi tentu saja juga harus memenuhi standar persyaratan yang ditentukan oleh BP Batam.
SLA ini diluar dari revisi Perka Pelabuhan karena sudah ada di dalam konsep kerjasama operasional (KSO) antara BP dan pengelola pelabuhan nanti serta pengguna jasa pelabuhan.
“Kami sudah sepakat bahwa pelayanan yang baik mengikuti persyaratan yang berlaku,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam, Nasrul Amri Latif mengatakan SLA penting untuk menghindari berbagai macam tindakan gratifikasi di pelabuhan.
Sebagai contoh untuk jasa pandu dan jasa tunda, maka tidak boleh lagi ada tagihan di atas kapal dari operator. “Selain tarif yang tertera di dalam kontrak.
“Semacam uang rokok dan uang lelahlah tak ada lagi. Karena nanti sudah ada patokan tarifnya,” ujarnya.
Selama ini sebelum revisi Perka, sulit juga untuk menerapkannya. Makanya BP Batam akan mencoba menerapkan single tarif seperti pelabuhan lainnya. Dalam hal ini pihaknya ingin pelabuhan Batam menjadi pelabuhan yang modern.(leo)
