Minggu, 26 April 2026

DPRD Minta Pemko Batam Revisi Perda RPJMD

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera merubah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Revisi Perda perlu dilakukan agar tercipta sinkronisasi target capaian kinerja dari perangkat daerah.

“Sebelum masa berakhir jabatan pak wali harus merevisi Perda RPJMD atas hal-hal yang tidak tercapai. Sesuai ketentuannya dua tahun sebelum masa jabatan berakhir,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batam Sukaryo, kemarin.

Menurutnya, perubahan yang bersifat mayoritas harus dalam bentuk Panitia Khusus (Pansus). Sedangkan perubahan yang sifatnya indikator kinerja cukup dalam bentuk harmonisasi di Bapemperda DPRD Kota Batam. Salah satunya capaian indikator yang tidak sesuai dengan perda RPJMD adalah penambahan panjang jalan dan target APBD Batam.

“Di Perda RPJMD wali kota kita lihat penambahan panjang jalan. Sementara yang dilakukan Pemko melebaran jalan. Dua hal itu beda tafsir dan mesti dilakukan perubahan RPJMD,” terang Politikus PKS itu.

Selanjutnya Bapemperda melihat di RPJMD, Wali Kota menargetkan APBD Kota Batam diakhir masa jabatan wali kota sebesar Rp 3,6 triliun. Ini juga akan sulit tercapai. Apalagi melihat pencapaian APBD tiga tahun terakhir yang stagnan di angka Rp 2,5 triliun. Begitu juga dengan batalnya pengolahan sampah menjadi energi di kota Batam.

“Pengolahan sampah menjadi energi bagian dari RPJMD dan harusnya sudah berjalan di tahun 2018. Memindahkan petani ke kawasan khusus di pulau, juga ada di RPJMD. Dan ini juga belum dilaksanakan,” terang Sukaryo.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada komunikasi dengan Pemko Batam terkait perubahan Perda RPJMD. Dari informasi terakhir, Sukaryo mengakui pihak Pemko sudah akan menyampaikan revisi. Revisi perda RPJMD ini diperbolehkan dan diatur oleh undang-undang.

“Sudah ada komunikasi. Terakhir pak wan (Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam, Wan Darussalam) yang akan menyampaikan,” lanjut Sukaryo.

Selain itu, perubahan wajib dilakukan karena ini menyangkut capaian kinerja lima tahun masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.

“Kalau tidak sesuai RPJMD berarti tidak sejalan dengan visi misi mereka. Makanya karena ini sudah masuk penghujung tahun 2018, kita ingatkan kembali Pemerintah Kota (Pemko) Batam,” jelas Sukaryo. (rng)

Update