
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif dan Jasa Pelabuhan. Perka ini merupakan revisi dari Perka Nomor 17 Tahun 2016.
“Tanggal 17 Oktober Perka-nya sudah ditandatangani kepala BP Batam. Dan berlaku efektif sejak diterbitkan,” kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Jumat (19/10).
Perka baru ini merupakan hasil kesepakatan antara pengguna jasa pelabuhan dengan BP Batam. Dalam Perka baru ini, ruang lingkup peraturannya meliputi jenis tarif layanan, pelaksanaan tarif layanan kepelabuhan, jam operasional, tarif khusus, penagihan dan penyetoran, denda dan pelaporan.
Ada beberapa perubahan mendasar dari Perka sebelumnya. Misalnya soal tarif labuh kapal angkutan laut dalam dan luar negeri. Dalam Perka yang baru ini BP Batam membebaskan atau menggratiskan tarif labuh kapal angkut.
Sebelumnya, kapal yang berlabuh di pelabuhan di Batam dikenakan tarif sebesar 0,100 dollar Amerika dikalikan bobot mati kapal (DWT) per hari. Sedangkan biaya tambat sebesar 0,125 dollar Amerika dikalikan DWT per 10 harinya.
Namun pembebasan tarif labuh ini hanya berlaku untuk jenis kapal angkut tertentu. Untuk kapal dalam negeri, pembebasan tarif labuh kapal ini berlaku untuk kapal syahbandar, kapal navigasi, kapal patroli, kapal Bea dan Cukai, kapal penelitian, kapal palang merah, kapal pemerintah daerah, kapal polisi, serta kapal SAR.
Sedangkan untuk kapal angkutan luar negeri meliputi kapal yang berlayar melintasi pelabuhan dan kapal yang sedang melakukan perbaikan atau docking. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku industri galangan kapal, terutama yang bergerak di sektor perbaikan atau reparasi kapal.
“Perka ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15/2016 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan,” kata Eko.
Perubahan lainnya, nilai tagihan pelayanan kepelabuhanan pelayaran dalam negeri paling sedikit Rp 100 ribu. Sedangkan untuk luar negeri paling sedikit Rp 150 ribu.
“Sedangkan nilai tagihan pelayaran rakyat di luar pelabuhan umum ditiadakan sama sekali,” jelasnya.
Yang tak kalah menarik, Perka baru ini juga mengatur tentang transaksi dan pembayaran jasa kepelabuhanan. Perka baru ini mewajibkan seluruh transaksi harus dengan mata uang rupiah.
Berikutnya adalah tidak ada pungutan untuk tarif tambat bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus).
Menanggapi penerbitan revisi perka pelabuhan ini, Ketua INSA Batam Osman Hasyim mengatakan sangat mengapresiasi sekali kebijakan baru ini. “Ini merupakan yang ditunggu-tunggu oleh pengusaha. Karena dengan tarif yang tertuang dalam Perka baru ini, maka Batam akan semakin kompetitif,” katanya.
Sebelumnya, tarif jasa pelabuhan di Batam dianggap lebih tinggi daripada tarif di negara Malaysia dan Singapura. Sehingga banyak kapal-kapal asing yang enggan masuk ke Batam.
“Saya yakin ini dapat menjadi momen kebangkitan ekonomi Batam yang bertumpu dari sektor maritim,” katanya. ***
