
x.batampos.co.id – Pasangan penyuka sesama laki-laki (gay/homo) AR dan A yang diaman-kan Satpol PP Kecamatan Bunguran Timur di Kampung Teluk Baruk pekan lalu, akhirnya di-serahkan ke polisi.
AR, 25, berposisi sebagai suami dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur karena pasangannya A yang berposisi sebagai istri baru berusia 16 tahun.
Kapolres Natuna, AKBP Nug-roho Dwi Karyanto mengatakan, hubungan sejenis tersebut berawal dari pertemanan mereka di media sosial sejak April 2018. Mereka bergabung di grup gay alias homoseksual.
Dalam kasus tersebut, A yang masih remaja dinyatakan sebagai korbannya. Sedangkan AR yang berposisi suami dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Kumpulan kelompok LGBT (lesbian, gay, biseks, transgender) di medsos, lanjut AKBP Nugroho, mempertemukan pasangan sejenis ini. Namun A yang masih remaja akan dipulangkan ke daerah asalnya di Jakarta.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka AR ini sempat membujuk korbannya dengan dijanjikan pekerjaan di rumah makan dan korban termakan bujukan pelaku sehingga mau terbang ke Natuna.
Sampai di Natuna, lanjut AKBP Nugroho, korban tinggal serumah dengan pelaku AR di Desa Sepempang, Teluk Baruk RT 02 RW 003 sejak Mei 2018 lalu. Selama tinggal serumah, keduanya sudah berhubungan badan lebih dari 30 kali.
”Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, ini kan menya-lahi aturan dan undang-undang serta norma agama,” terang Kapolres.
Sementara itu, keluarga tersangka sendiri diakui AKBP Nugroho sudah mengetahui hubungan menyimpang tersebut dan sudah sempat diperingatkan untuk dihentikan.
Tersangka AR sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 81 ayat 1 dan 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
”Proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk tak melakukan hal-hal yang dilarang agama maupun pemerintah dan undang-undang serta norma,” terang Nugroho mengakhiri. (arn)
