Rabu, 11 Maret 2026

Jual Produk Kecantikan Tak Berizin, Egga Jadi Terdakwa

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Egga harus duduk di kursi terdakwa. Pria bergelar Sarjana Komputer itu harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam akibat memasarkan produk kecantikan tak memiliki izin edar.

Dalam sidangnya beragendakan pemeriksaan saksi, Rabu (24/10), jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan dua saksi penangkap Richard dan Rinaldi yang merupakan anggota kepolisian.

”Kami mendalami informasi yang diterima terkait terdakwa, yang mengedarkan produk tanpa izin edar dari Badan POM RI melalui media sosial,” ujar saksi Richard, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Chandra, Redite Ike dan Hera Polosia.

Pihaknya, melakukan undercover buying terhadap terdakwa dengan cara memesan Nature Republic Aloe Vera Soothing Gel sebanyak 50 kotak (12 pcs per kotak) melalui pesan singkat WhatsApp, sebagaimana tertera di Instagram terdakwa, 1 Juni lalu. Harga yang disepakati Rp 50 ribu per kotak.

”Saat akan dilakukan transaksi di pinggir jalan depan Ruko Mega Legenda, Batam Kota, kami langsung menggeledah barang bawaan terdakwa yang ada di mobil pribadinya,” terang saksi.

Barang itu berupa, 622 pcs Nature Republic Aloe Vera Soothing Gel 92%, 12 pcs Nature Republic Aloe Vera Foam Cleanser, 3 sachet Nature Republic Real Nature Ask Sheet Greentea, 2 botol Nature Republic Aloe Vera Soothing Gel Mist.

”Kesemuanya itu menjadi barang bukti termasuk mobil Fortuner dan ponsel yang terdakwa gunakan untuk memasarkan produk tersebut,” jelas kedua saksi.

Berdasarkan surat Nomor:IC.01.01.95.06.18.3072 tanggal 08 Juni 2018 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam tentang pemeriksaan izin edar sediaan farmasi menyatakan, sesuai database Badan POM barang bukti yang disita dari terdakwa tidak mencantumkan nama pendaftar (importir) dan tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM RI.

Terhadap keterangan kedua saksi, terdakwa tidak membantah keterangan tersebut.
Selanjutnya majelis hakim kembali menunda persidangan terdakwa hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (nji)

Update