batampos.co.id – Usia Gimin sudah kepala tujuh. Namun, dia malah mendekam di penjara. Warga Kampung Clolo, RT 01 RW 29, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari itu tepergok menjadi bandar judi dadu. Sudah dua bulan pria yang tidak pernah bersekolah ini menjadi bandar judi karena mengaku tidak punya kegiatan.
“Iseng daripada bingung mau ngapain. Biasanya mulai main (judi dadu, Red) sore sekitar pukul 17.00. Kalau ramai bisa sampai pukul 21.00,” ujarnya di Mapolsek Banjarsari, Kamis (1/11).
Judi dadu biasa digelar di Kampung Tunggil Sari RT 07 RW 09 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Gimin bisa mengantongi Rp 300 ribu per hari. Peralatan judi disewa dari S (dalam penyelidikan) dengan menyetor sekitar 10 persen dari pendapatan jadi bandar.
Kapolsek Banjarsari AKP Damianus Palulungan menuturkan, praktik judi tersebut membuat resah warga sekitar.
“Kalau dibiarkan, warga sekitar bisa ikut-ikutan, apalagi banyak anak kecil,” jelasnya.
Selain Gimin, polisi menangkap Sidik Riyanto,43, warga Kampung Guwosari RT 04 RW 27 Kelurahan/Kecamatan Jebres, dan Slamet Prasojo, 33, warga Kampung Minapadi, RT 02 RW 09 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Keduanya merupakan pemasang judi dadu.
Dua pemasang judi dadu lainnya kabur saat terjadi penggerebekan. Sebagai barang bukti disita mata dadu, batok kelapa, tatakan dan patio, dan uang tunai Rp 2,2 juta. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pejara.
“Kami meminta warga di wilayah hukum Banjarsari apabila mengetahui praktik perjudian untuk segera melapor pihak yang berwajib,” tandas Damianus. (atn/wa/jpg)
