Selasa, 7 April 2026

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang belum Balik Nama

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kepri AKBP Erick Marbun mengatakan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum balik nama, wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Penyertaan KTP pemilik sebelumnya ini, demi menantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau belum balik nama, yah harus menyertakan KTP pemilik sesuai nama yang tertera (Di STNK dan BPKB),” katanya, Jumat (16/11).

Syarat tersebut, kata Erick berlaku mutlak. “Aturannya yang bilang seperti itu,” ungkapnya.

Penyertaan KTP ini untuk membuktikan kepemilikan kendaraan. Karena, dapat diduga kendaraan ini hasil dari kejahatan.

“Kalau membelinya dari pihak finance, yah suruh pihak finance-nya bertanggungjawab. Karena tanpa KTP pemilik pertama (untuk BPKB belum balik nama), tidak akan bisa (bayar pajak, atau mengurus dokumen lainnya),” ungkap Erick. (ska)

 

Update