batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih punya pekerjaan menyelesaikan daftar pemilih tetap (DPT) dalam sebulan ke depan. Hingga kemarin (16/11), masih ada 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang belum menuntaskan perbaikan DPT. KPU juga memberikan dispensasi khusus kepada tiga daerah di Sulteng yang terdampak bencana.
Salah satu kendala pemutakhiran itu adalah masih adanya rekomendasi Bawaslu setempat yang harus dikerjakan. Juga masih ada kendala dalam memasukkan data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas ke dalam sistem informasi data pemilih. Contoh kendala Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ada di DKI Jakarta. Enam KPU di DKI sudah menuntaskan DPT. Namun, saat menginput data ke Sidalih, ada kendala sehingga urung ditetapkan.
Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, coklit terbatas dilakukan berdasar basis data yang diterima KPU. Pertama, 31 juta data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Kemendagri. Kemudian, laporan data ganda dari Bawaslu dan parpol, serta laporan masyarakat yang berpartisipasi dalam gerakan melindungi hak pilih (GMHP).
Dari 31 juta data DP4, sudah 75,8 persen atau sekitar 24 juta yang telah dipilah dan diselesaikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,1 juta didapati sudah ada di DPT HP 1. ’’Masih ada sekitar 7 juta atau 24 persen yang masih perlu dipastikan,’’ terangnya di KPU kemarin. Bisa saja di antara 7 juta itu ada yang sudah masuk DPT, belum masuk, atau bahkan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Viryan mengingatkan Kemendagri agar segera membuat dokumen kependudukan bagi 476.928 pemilih hasil coklit sementara. Dari sisi usia, mereka sudah memenuhi syarat untuk memilih. Namun, KPU tidak bisa mencatat di DPT lantaran mereka belum memiliki E-KTP. ’’Di Kabupaten Seram bagian timur misalnya, ada sekitar 1.000 orang,’’ lanjut mantan komisioner KPU Kalbar itu.
Mereka tinggal di salah satu pulau di kabupaten tersebut. Namun, sejak lahir hingga sekarang, mereka belum memiliki dokumen kependudukan apa pun. Bila sampai 15 Desember mendatang belum juga diberi E-KTP, ratusan ribu orang temuan KPU tersebut tidak akan masuk ke DPT. Selanjutnya, mereka akan dimasukkan ke daftar pemilih khusus. Itu pun bila sebelum hari pemungutan suara E-KTP-nya sudah jadi.
Tambahan waktu 30 hari itu sudah disepakati oleh seluruh peserta pleno Kamis menjelang tengah malam lalu (15/11). Sempat ada usul dari Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Lukman Edy agar penambahan waktu diperpanjang menjadi 45 hari atau hingga 31 Desember. Namun, usul tersebut ditolak KPU karena terlalu mepet dengan waktu dimulainya produksi surat suara.
Selama 30 hari itu KPU akan berfokus menyelesaikan pekerjaan rumah di enam provinsi. Namun, tidak berarti provinsi yang lain diam saja. Perubahan masih dimungkinkan bila dalam jangka waktu tersebut ada lagi masyarakat yang melapor bahwa dia belum masuk DPT. ’’Jadi, bisa dimungkinkan KPU kabupaten/kota tersebut melakukan kembali penetapan DPT,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman memastikan tidak bakal mengikutsertakan tiga kabupaten/kota dalam rekapitulasi DPT Pemilu 2019. Yakni, Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Sebab, kondisi tiga daerah tersebut belum memungkinkan untuk dilakukan coklit lagi. ’’Sampai 30 hari ke depan pun belum bisa,’’ terangnya.
Mantan komisioner KPU Jatim itu beralasan, kondisi psikologis warga belum memungkinkan untuk didata. Meski demikian, KPU setempat tetap akan mengupayakan untuk memperbaiki data DPT di tiga daerah tersebut. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam mendata ulang penduduk.
Pertama, jumlah penduduk yang meninggal akibat gempa dan tsunami. Hingga kini, KPU masih mengupayakan data by name by addres setiap pemilih yang meninggal untuk kemudian dihapus dari DPT. Kemudian, data penduduk yang meninggalkan tempat tinggalnya dan pindah ke provinsi lain. ’’Itu kalau tiba-tiba kita tanya siapa saja anggota keluarga yang masih hidup, bisa marah mereka,’’ lanjutnya.
Selain itu, KPU masih harus menata ulang lokasi dan jumlah TPS yang akan didirikan. Jumlah TPS berkaitan dengan logistik yang bakal diproduksi. Karena itulah, ada dispensasi bagi ketiga daerah tersebut untuk menetapkan DPT pada waktunya bila masyarakat sudah siap. KPU akan memproduksi surat suara berdasar DPT terakhir, yakni DPT hasil perbaikan pertama.
Yang jelas, KPU tidak akan membuatkan TPS khusus di provinsi lain sebagaimana saat pilkada Sampang. Para pemilih yang pindah akan dilayani sesuai dengan ketentuan pindah memilih. Mereka dibekali formulir A5 dan diberi surat suara sesuai dengan kondisi kepindahannya. (byu/c4/sof/jpg)