Senin, 3 Februari 2025

KPK Tetap Digugat

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyelidikan kasus kakap bailout Bank Century yang telah memeriksa sejumlah tokoh populer belum memuaskan pihak keluarga Budi Mulya. Sebab, penyelidikan tersebut belum sesuai dengan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan.

Pendamping keluarga Budi Mulya, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya tetap menggugat KPK melalui praperadilan di PN Jakarta Pusat sebagai bentuk kekecewaan lambatnya penyidikan Century. Kemarin (16/11), praperadilan masuk tahap pembacaan gugatan. Dalam gugatan itu Boyamin meminta hakim untuk memerintahkan KPK melimpahkan kasus Century ke Bareskrim Polri atau Kejaksaan Agung.

”Kalau belum tetapkan tersangka, maka kami akan tetap lanjut praperadilan,” kata Boyamin kepada Jawa Pos (grup batampos.co.id), kemarin (16/11). Menurut Boyamin, KPK telah memulai penyelidikan itu sejak 5 Juni 2018. Hal itu diketahui dari adanya surat perintah penyelidikan (sprinlid) tertanggal 5 Juni 2018 yang disampaikan kepada pihaknya.

Boyamin mengatakan, KPK terkesan mengulur-ulur penyidikan Century. Menurutnya, KPK mestinya sudah bisa melakukan penyidikan sebulan setelah keluarnya surat perintah penyelidikan tersebut. Sebab, semua bukti sudah tersedia dalam putusan Budi Mulya. ”Kalau sekarang baru mau penyidikan sebenarnya sangat terlambat,” paparnya.

Dalam putusan mantan Deputi Bank Indonesia Bidang Moneter tersebut disebutkan sejumlah nama yang patut diduga terlibat dalam korupsi Century. Diantaranya, mantan Wakil Presiden Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Sawarno, Ardhayadi Mitroatmodjo, Raden Pardede dan Robert Tantular.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih belum mau berkomentar terkait dengan pertanyaan sejumlah pihak yang menilai lembaganya lambat menangani kasus Century. Febri hanya menegaskan, sejauh ini pihaknya melakukan sejumlah tahapan penyelidikan. Artinya, KPK tidak menghentikan penanganan kasus Century. ”Sekarang masih penyelidikan,” ujarnya. (tyo/jpg)

Update