Selasa, 7 April 2026

Maksimalkan Objek Pajak dan Retribusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat bahwa pertumbuhan Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) diikuti oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Pemko Batam juga terus berupaya meningkatkan PAD Batam melalui intensifikasi dan ektensifikasi terhadap objek pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dua hal ini kami anggap penting dalam memaksimalkan PAD Batam,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, kemarin.

Selanjutnya mengenai struktur APBD Kota Batam yang masih bergantung pada Dana Perimbangan, Pemko Batam sepakat agar SKPD terkait melakukan peningkatan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Khususnya di dalam meningkatkan kontribusi fiskal terhadap peningkatan PAD masa yang akan datang,” sebut mantan Kadisperindag itu.

Amsakar juga menjelaskan jika penurunan target piutang pajak reklame billboard, piutang pajak bumi dan bangunan pada Ranperda APBD Kota Batam 2019 disebabkan karena pihaknya telah mengoptimalkan pengawasan, penagihan dan pembayaran terhadap wajib pajak tepat waktu. Sehingga mengurangi potensi target piutang.

Sedangkan menurunnya pajak mineral bukan logam dikarenakan menurunnya izin kegiatan cut and fill yang diterbitkan.

“Jumlahnya turun yang menyebabkan target turun,” jelasnya.

Diketahui, tahun 2019 Pemko Batam menargetkan PAD sebesar Rp 1.35 triliun. Naik 9,35 persen dibandingkan dengan PAD APBD Perubahan 2018. PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp 1.05 triliun, retribusi daerah sebesar Rp 141,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Yang Dipisahkan Rp 14 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 134,7 miliar.

Selin PAD, APBD kota Batam bersumber dari dana perimbangan yang direncanakan sebesar Rp 1,14 triliun. Bila dibandingkan APBD Perubahan 2018, dana perimbangan tahun 2019 mengalami peningkatan 18,45 persen.

Adapun sumber Pendapatan Dana Perimbangan dimaksud adalah Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 100,2 miliar, Bagi Hasil Bukan Pajak Sumber Daya Alam sebesar Rp 127,7 miliar, dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 655,6 miliar.

Sementara untuk lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp 323,6 miliar. Rincinnya, pendapatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 96,7 miliar. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi sebesar Rp 195,3 miliar dan Dana Insentif Daerah sebesar Rp 31,5 miliar. (rng)

Update