Kamis, 12 Maret 2026

Dor… Polisi Tembak Dua Pencuri Motor

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dm, 28, spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk jajaran Polsek Sagulung, Senin (19/11) lalu. Dia dibekuk bersama Em, 24, penadah yang membeli sepeda motor curiannya. Keduanya dihadiahi timas panas di masing-masing betis karena berusaha kabur saat ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Dm duluan ditangkap saat akan menjual sepeda motor curiannya di kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza, Sagulung. Dari nyanyian Dm, polisi kemudian membekuk Em di kediamannya di Seipanas.

Kapolsek Sagulung AKP Dwihatmoko membenarkan pengungkapan jaringan curanmor tersebut. Dikatakannya, dari pengembangan sementara Dm diketahui sudah dua kali berhasil mencuri sepeda motor warga.

”Satu TKP (tempat kejadian perkara, red) di Bengkong dan motornya sudah dijual. Pembelinya tak tahu lagi dimana. Satu lagi di sini (Sagulung). Sepeda motor Yamaha Mio yang dicurinya. Motor ini dijual ke Em seharga Rp 300 ribu,” kata Dwihatmoko, Senin (26/11).

Pengungkapan jaringan curanmor ini merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga di Sagulung dua hari sebelum kedua pelaku dibekuk. Dalam laporan itu sepeda motor korban dicuri saat parkir depan rumah.

”Pelaku menggunakan kunci T untuk nyolong motor orang,” kata Dwihatmoko.

Kedua pelaku kepada wartawan mengakui perbuatan mereka itu. Keduanya dikenai pasal berbeda. Dm pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sementara Em pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (eja)

Update