
foto: Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 23 November kemarin. Dengan Permenaker ini, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) harus melalui persetujuan bipartit atau antara pengusaha dan pekerja.
”Permenaker ini lebih tegas dari Permenaker Nomor 7 Tahun 2013 silam. Kemudian, untuk menentukan industri unggulan, variabelnya dikurangi,” kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, Selasa (27/11).
Empat variabel tersebut antara lain kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapa-ngan usaha Indonesia (KBLI) lima digit, perusahaan dengan skala usaha besar, pertumbuhan nilai tambah dan produktivitas tenaga kerja.
Sebelumnya, ada tujuh variabel yakni homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja serta serikat buruh terkait.
”Kami sebelumnya sudah menetapkan industri unggulan. Tapi karena Permenaker terbaru ini keluar lagi, kami akan panggil lagi pelaku usaha. Mungkin minggu depan,” paparnya.
Terpisah, Plt Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengatakan bahwa peme-rintah tak bisa menetapkan UMS tanpa adanya kesepa-katan antara asosiasi pengu-saha dan serikat pekerja di sektor industri unggulan.
”Apindo mengingatkan lagi kepada wali kota dan gubernur bahwa UMS Batam 2019 tidak bisa ditetapkan jika tak ada kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” ucapnya.
Permenaker ini merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebelumnya, penetapan UMS ini selalu menjadi polemik karena dianggap tidak pernah sesuai kesepakatan bipartit.
”Kita berharap semua pihak bisa memahami Permenaker baru ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Alfi Toni me-ngatakan, regulasi dalam Permenaker 15/2018 sebenar-nya tak jauh beda dengan aturan yang ada sebelumnya tentang penentuan UMS. Termasuk, dalam PP 78/2018 tentang Pengupahan yang mensyaratkan penentuan UMS juga harus melalui kesepakatan dua pihak, serikat pekerja dan asosiasi pe-ngusaha.
”Tapi masalahnya, di Batam tidak semua sektor ada asosiasi usahanya,” kata dia.
Menurut Toni, tidak kunjung dibentuknya asosiasi sektor usaha oleh kalangan pe-ngusaha di Batam, bisa dipahami oleh kalangan pekerja. Pasalnya, jika ada asosiasi sektor usaha maka tuntutan untuk membahas UMS bersama pekerja semakin mudah.
”Jadi mereka berpikirnya, untuk apa mendirikan asosiasi kalau ujung-ujungnya mereka harus membayar lebih (angka UMS biasanya di atas UMK, red),” paparnya. (leo)
