Selasa, 14 April 2026

Usulkan 107 Warga Binaan Dapat Remisi Natal

Berita Terkait

batampos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam di Tembesi mengusulkan 107 warga binaan beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi pada hari raya Natal mendatang. Kalapas Barelang Surianto menga-takan mereka mendapat remisi hari raya Natal dengan potongan masa pidana mulai 15 hari sampai dua bulan, bahkan satu di antara mere-ka ada yang langsung bebas.

Jika usulan remisi tersebut dikabulkan oleh Kemekumham RI maka, akan diberikan pada hari raya Natal mendatang. “Usulan ini akan dibacakan saat hari Natal nanti,” ujar Surianto, Selasa (27/11).

Dia mengatakan ratusan warga binaan yang diusulkan remisi hari raya keagamaan itu merupakan napi yang tersandung kasus kriminal, narkoba, dan umum.

Mereka yang diusulkan dapat remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan peroleh remisi yang ada seperti berkelakukan baik selama di dalam lapas serta minimal sudah menjalankan masa pidana selama satu tahun.

“Mereka-mereka (yang terima remisi) sudah memenuhi kriteria untuk dapat remisi. Minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan dan berkelakuan baik selama di sini,” katanya.

Sementara warga binaan Lapas Batam saat ini mencapai 1.298 orang. Jumlah tersebut jauh melebihi daya tampung ideal lapas yang hanya 700 orang. Membludaknya jumlah warga binaan itu didominasi oleh napi kasus narkoba.

Sedangkan napi yang divonis hukuman mati sebanyak delapan orang dan napi yang divonis hukuman seumur hidup sebanyak 12 orang.(une)

Update