Jumat, 10 April 2026

Polisi Incar Mafia Lahan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri dan BPN membentuk Satuan Tugas (Satgas) mafia lahan, untuk memberantas dan mencegah praktik mafia lahan. Satgas Mafia Lahan ini nantinya juga akan membasmi praktik pungutan liar di pengurusan dokumen lahan.

Kesepakatan kedua lembaga ini dituangan dalam Momerandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hernowo mengatakan permasalahan tanah di Batam maupun Kepri, tidak jauh beda dengan permasalahan di daerah lainnya di Indonesia.
“Permasalahan yang kami hadapi sama, seperti sertifikat ganda, tumpang tindih lahan, penguasaan lahan yang masuk dalam kategori hutan lindung,” katanya, Kamis (29/11).

Ia mengatakan permasalahan lain yang dihadapi di Batam yakni kepemilikan lahan yang memiliki status Quo. “Ini ada di Batam, status Quo tidak boleh dimiliki,” ucapnya.

Pembentukan satgas mafia lahan ini, kata Hernowo memudahkan koordinasi antar instansi yang ada. Selama setahun ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri telah menangani puluhan kasus sengketa lahan sepanjang tahun ini.
“Data pastinya gak ingat, tapi sudah sebanyak (puluhan) itulah,” ucapnya.

Walaupun lahan di Batam lahan dikuasai oleh BP Batam atau negara, Hernowo mengatakan cukup banyak juga kasus perebutan lahan. “Walau proses kepemilikan lahan disini berbeda dibandingkan daerah lainnya, namun perlakuan hukumnya sama,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga menambahkan Satgas Mafia Lahan diminta untuk mempercepat proses hukum permasalahan lahan. “Tahun ini mereka ditargetkan menyelesaikan beberapa permasalahan lahan,” ujarnya.

Namun, menurut Erlangga kasus lahan di Batam tak sesulit daerah lainnya di Indonesia. Karena tidak ada tanah ulayat. “Tak se pelik daerah lain lah,” ucapnya. (ska)

Update