Selasa, 7 April 2026

Apindo: Banyak Pengusaha Tak Mampu Bayar

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Cahya menyebut keputusan Gubernur yang menetapkan UMK Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358 sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Meski ia tak menampik, angka itu cukup memberatkan pengusaha.

“Angka UMK Rp 3,8 juta buat Batam dan Bintan Rp 3,36 juta akan semakin berat untuk teman-teman (pelaku) industri,” kata Cahya, tadi malam.

Disinggung apakah akan ada pengusaha yang mengajukan keberatan atas besaran angka tersebut, Cahya menepis. Me­nurut dia, tak ada alasan me­nyampaikan keberatan mengingat format perhitungan un­tuk menetapkan UMK itu su­dah sesuai regulasi yang ada. “Karena sifatnya nasional,” ujarnya.

Hanya saja, sambung Cahya, khusus untuk kawasan Batam dan Bintan, ia menilai kenaikan UMK sebesar 8,03 persen dibanding tahun 2018, cukup berat.

Pasalnya, angka yang ditetapkan itu tak sesuai dengan kemampuan pengusaha di lapangan. “Artinya, walaupun pemerintah menetapkan UMK Rp 3,8 juta, banyak pengusaha yang belum mampu membayar setinggi itu,” sebutnya.

Bahkan, menurut Cahya, untuk sektor informal, pengu-saha maksimum hanya sanggup membayar di angka Rp 3 juta. “Dengan upah sebesar itupun, banyak yang antre kerja,” katanya.(rna)

Update