batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengeluarkan kebijakan terkait pengurusan surat pindah masuk yang sudah habis masa berlakunya.
Kepala Bidang Infomasi dan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Batam, Teddy Nuh mengatakan saat pengajuan surat pindah masuk banyak ditemukan surat pindah keluar dari daerah asal yang sudah habis masa berlakunya dan membutuhkan perpanjangan.
“Jadi selama ini banyak keluhan, terutama mereka yang daerah asalnya Jauh. Seperti mereka yang berasal dari Flores, tidak mungkin mereka kembali ke sana hanya untuk mengurus perpanjangan. Itu tentu akan memakan biaya yang tidak sedikit,” jelasnya, Jumat (23/11).
Karena itu, warga diminta membuat surat pernyataan dengan materai enam ribu yang ditandatangani pemohon menyatakan tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan surat ke daerah asal demi kemudahan dalam pengurusan.
“Nah, surat pernyataan tersebut menjadi pegangan disdukcapil. Jika suatu saat nanti ada warga yang mengeluh terkait kebijakan ini. Ya mana tahu ada yang protes. Kok udah habis masanya masih bisa diproses. Surat pernyataan itu bisa jadi pegangan kami,” bebernya.
Kendati demikian, surat pernyataan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu untuk kembali ke kampung halamannya. “Kami tetap minta dilakukan perpanjangan sesuai dengan SOPnya. Tapi kenyataannya tidak mudah,” sebutnya.
Untuk itu, bagi warga yang ingin pindah ke Batam segeralah mengurus surat pindah masuk sebelum masa berlaku berakhir. Hal ini agar pengurusan berjalan dengan baik. “Lebih cepat tentu lebih baik. Dan surat juga bisa diproses dengan cepat,” imbuh Teddy.
Ia mengungkapkan setiap hari pengurusan surat pindah mencapai 200 permohonan. Dan menjadi salah satu pelayanan yang paling ramai. Karena untuk mendapatkan e-KTP Batam warga harus terdaftar dulu. Caranya dengan mengajukan pindah masuk dan membawa persyaratan surat pindah keluar dari daerah asal.(yui)
