Jumat, 10 April 2026

Target Parkir Rp 30 Miliar Mustahil Tercapai, Prediksi Anggota DPRD Batam

Berita Terkait

Juru parkir di Komplek Ruko Tunas Regency, Sagulung memungut uang parkir dari pengemudi mobil, Jumat (23/11). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Target retribusi parkir yang diasumsikan Rp 30 miliar di tahun 2019 akan sulit tercapai. Apalagi melihat perbandingan realisasi tahun 2018 yang hanya ditargetkan sebesar Rp 10 miliar, namun baru terealisasi di angka Rp 6,05 miliar.

“Sangat sulit. Apakah bisa dipastikan target Rp 30 miliar retribusi parkir ini, minimal bisa menutupi biaya gaji jukir ini yang mencapai Rp 23 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, kemarin.

Wacana penggajian jukir ini bukan kali pertama digaungkan. Sebelumnya tahun 2012 lalu, Dishub juga menyampaikan rencana ini. Asumsinya dengan menerapkan parkir berlangganan. Seiring waktu wacana itu hilang karena tidak ada kejelasan parkir langganan.

“Kalau belum sistemnya mustahil. Apakah Dishub bisa pastikan jukir tidak mengutip uang parkir, sementara jukir juga digaji dari APBD,” tegas Sallon.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging menegaskan, Dishub tidak bisa asal-asalan memutuskan sesuatu yang menyangkut sebuah kebijakan. Perlu ada kajian dan analisis mendalam karena hal ini akan berimplikasi terhadap APBD kOta Batam.

“Kalau Rp 30 miliar ini tidak tercapai tentu dampaknya terhadap APBD Batam,” kata Uba.

Selain itu ia tidak melihat sistem apa yang akan digunakan dishub terkait penggajian jukir ini. Hal itupun juga belum pernah diuji cobakan. “Tidak cukup dengan asumsi-asumsi saja, bahwa dengan cara ini, target segini bisa tercapai,” tutur Uba.

Uba melihat asumsi target Rp 30 miliar retribusi parkir ini hanya untuk gagah-gagahan saja. Sementara tidak didukung sistem yang bisa diprtanggung jawabkan. “Seolah ini performancenya dishub dari pendapatan ini hebat, padahal realitanya kalaupun target tercapai Rp 30 miliar, biaya dikeluarkan Rp 23 miliar untuk jukir, masuk kas daerah tetap hanya Rp 7 miliar,” jelasnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Mesrawati Tampubolon melihat belum ada dasar yang dipakai Dishub untuk menggaji jukir. “Logikanya saja target Rp 10 miliar saja tak bisa dicapai, apalagi sampai Rp 30 miliar, ini kami yang masih sangsi,” sesalnya.

Anggota komisi II DPRD Batam lainnya, Dandis Rajagukguk juga pesimis target tersebut akan mampu dicapai.

“Bagaimana mampu meraih Rp 30 miliar itu, sementara Rp 10 miliar saja targetnya tak tembus. Jangan seolah kami ini dibodoh-bodohin. Kami juga tidak yakin dengan target yang dipatok ini karena belum ada kajian yang betul-betul mendalam,” tanya Dandis.

Ia juga melihat target pendapatan retribusi parkir 2019 sebesar Rp 30 miliar ini hanya merubah sistem atau judulnya saja. Sebab dari Rp 30 miliar itu nantinya, yang Rp 23 miliar untuk bayar gaji jukir. Sedangkan hanya Rp 7 miliar saja masuk ke kas daerah.

“Itu judulnya saja yang berubah, apakah nantinya mampu Dishub mampu mengawasi semua jukir di lapangan,” tegasnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Aman menyebutkan, asumsi potensi retribusi parkir harus berbading lurus dengan jumlah kendaraan yang ada di Batam saat ini. Ia melihat potensi Rp 30 miliar itu masih jauh dari potensi. Begitu juga biaya yang harus dikeluarkan pemerintah daerah sangat besar, sehingga asumsi pendapatan masih sangat belum maksimal.

“Targetnya memang besar, tapi yang masuk kas daerah hanya Rp 7 miliar,” tegasnya.

Aman juga mengatakan, setiap kali asumsi retribusi parkir yang diberikan tidak pernah tercapai sesuai target. Hal ini tentu menjadi pertimbangan banggar untuk meloloskan sistem yang diajukan dishub tersebut. “Di banggar kita akan evaluasi. Kalau memang usulan ini tidak berkontibusi dan targetnya sulit tercapai, untuk apa kita sepakati,” jelas Aman lagi.

Sebelumnya, Dishub Batam merencnakan pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 30 miliar di tahun 2019. Asumsinya setiap jukir akan digaji setiap bulan dari APBD. Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi menyebutkan, setiap jukir akan diberikan gaji sebesar Rp 3,2 juta dengan jumlah jukir mencapai 600 orang. Sementara sisanya diberikan untuk tim pengawas di lapangan.

“Untuk sistem penggajian memang kita arahkan kesana (penggajian jukir). Namun apa formulanya nanti bersama DPRD Batam kita cari formula terbaik,” jelas Rustam. (rng)

Update