batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan target pendapatan sektor pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019. Peningkatan target akan difokuskan terhadap sektor hotel non berbintang.
“Mengenai target pajak hotel non berbintang tahun 2019 mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 97,98 persen,” ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kemarin.
Menurutnya, peningkatan target ini sudah melalui analisa potensi yang ada. Adapun target pajak hotel 2019
sebesar Rp 115,6 miliar. Dimana pajak hotel non berbintang menyumbang Rp 10,6 miliar.
Sementara itu untuk secara keseluruhan target pajak daerah Kota Batam dalam APBD 2019 mendatang sebesar Rp 1.05 triliun. Angka ini, lanjutnya, naik sekitar 13 persen dibanding target pajak daerah di APBD 2018 yakni Rp 937,5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kenaikan target pajak ini sudah mempertimbangkan optimalisasi alat perekam transaksi atau tapping box.
“Semua target lima jenis pajak itu dengan memperhitungkan maksimalisasi fungsi tapping box,” kata Azman.
Sampai akhir 2018 ini, BPPRD targetkan 500 tapping box telah terpasang di 1.500-an wajib pajak. Ada empat jenis pajak yang dipasang alat perekam transaksi di mesin kasir wajib pajaknya yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Sedangkan satu pajak daerah lainnya yang dioptimalkan yakni pajak reklame namun tanpa tapping box.
Azman mengatakan untuk tahun 2019 mendatang belum diketahui berapa banyak tapping box yang akan dipasang. Karena tergantung pada Bank Riau Kepri sebagai penyedia alat.
“Kita maksimalkan dulu fungsi 500 yang ada. Untuk 2019 akan dibahas kembali dengan Bank Riau Kepri,” ujarnya. (rng)
