
Kajari Natuna Juli Isnur saat jumpa pers penetapan tiga tersangka korupsi proyek SPAM Batubi usai upacara Hari Anti Korupsi di Kejaksaan Natuna, Senin (10/12/2018).
batampos.co.id – Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan anggota DPRD Natuna berinisial YS sebagai tersangka proyek pengemba-ngan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Batubi tahun 2017. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Natuna) Juli Isnur, usai upacara Hari Anti Korupsi di Kejaksaan Natuna, Senin (10/12).
Selain YS, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain berinisial T dari kontraktor PT Keandra Jaya Sakti dan TM dari swasta. Proyek pengembangan jaringan SPAM 2017 itu menelan anggaran Rp 3,55 miliar yang bersumber APBN.
“Untuk saat ini nilai kerugian masih menunggu hasil audit BPK,” kata Kajari.
Juli mengatakan, dalam kasus ini, tim Kejari Natuna menghitung terdapat kerugian negara senilai Rp 500 juta dari total anggaran pekerjaan senilai Rp 3,55 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam kasus ini ada yang spesial. Kami menetapkan mereka sebagai tersangka tidak dengan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. Tapi kali ini kami menggunakan pasal 12 huruf i tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia menuturkan, penerapan pasal ini terbilang baru pertama dilakukan Kejari Natuna dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan SPAM Batubi. Dan fokus utama disangkakan pada tindakan YS selaku pejabat negara, dikenakan pasal 12 huruf i.
“Penerapan pasal 12 huruf i ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara dan PNS yang ada di Natuna agar tidak sampai melakukanperbuatan yang sama. Baru kali ini kami terapkan pasal ini di Natuna,” pungkasnya. (arn)
