Rabu, 4 Februari 2026

Minta Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejumlah warga Natuna meminta Kejaksaan Negeri Natuna melakukan tindakan hukum tegas kepada tersangka tindak pidana korupsi.

Abdul Samin, warga Ranai menyatakan, selama ini masyarakat menilai Kejaksaan Negeri Natuna terus melakukan tindakan persuasif diban-ding preventif. Terlihat dari beberapa dugaan kasus korupsi berakhir dengan pengembalian uang dan tidak sampai ke meja hijau.

“Kami masyarakat sudah malas pak melihat para terduga kasus korupsi ini masih enak berkeliaran. Kami ingin mereka tidak hanya kembalikan uang, tapi juga dipenjara,” kata Abdul Samin Musa yang tergabung dalam Aliansi Muda Natuna bersama sejumlah warga kepada Kajari Natuna usai memeringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (10/12/2018).

Sementara Kajari Natuna Juli Isnur mengatakan, pihaknya memahami keinginan masyarakat. Kedepan pihaknya akan lebih tegas menangani kasus korupsi di Natuna de-ngan langkah penindakan.

“Saya paham, masyarakat telah bosan dengan penerapan UU Tipikor pasal 2 dan 3. Untuk itu dalam kasus ini kami terapkan pasal 12 ,” terang Juli Isnur dihadapan awak media dan masyarakat yang hadir.

Penerapan pasal 12 yang menimpa oknum anggota DPRD Natuna aktif YS ini misalnya, adalah yang pertama di Natuna. Selama ini Kejaksaan Negeri Natuna sering menggunakan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dengan dijerat pasal ini kami berharap para penyelenggara negara tidak ada lagi yang main-main dengan proyek, apalagi turut andil mengatur dan menentukan pemenang tender,” tegas Juli.

Dijelaskannya, dalam kasus SPAM Batubi ini, satu tersangka dari kontraktor pelaksana telah mengembalikan uang senilai Rp 70 juta kepada Kejaksaan. Uang tersebut merupakan fee perusahaan dari hasil kerja yang dianggarkan sebesar Rp 3,55 miliar.

“Uangnya sudah kami kirimkan ke kas negara. Untuk kasus ini belum dilakukan penahanan,” ujarnya.(arn)

Update