Senin, 2 Februari 2026

Batam Butuh Kepastian

Berita Terkait

Walikota Batam Muhammad Rudi (kanan) berbincang dengan Ketua BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Akan ada perubahan di Batam terkait dengan BP Batam, demikian kabar dari Jakarta.

Pengamat kebijakan ekonomi Batam dari Politeknik Negeri Batam Muhammad Zaenuddin mengatakan, kebijakan yang berubah-ubah akan menimbulkan keraguan bagi investor. Apalagi perubahan kebijakan ini terjadi berulang. Misalnya dari kebijakan Batam sebagai kawasan FTZ, berubah menjadi KEK, hingga isu pembubaran atau peleburan BP Batam dengan Pemko Batam.

“Itu akan membuat investor menjadi gamang,” kata Zaenuddin, Kamis (13/12/2018).

Menurut Zaenuddin, dalam menetapkan arah kebijakan pemerintah pusat harus memikirkannya dampaknya untuk skala panjang. Kalau terus berubah-ubah, maka tidak ada lagi kekhususan buat Batam.

“Yang diperlukan investor itu yakni insentif, apalagi jika diterapkan di Batam yang merupakan kawasan khusus,” jelasnya.

Hal senada disampaikan praktisi hukum tata negara, Andi Muhammad Asrun. Menurut dia, wacana peleburan BP Batam-Pemko Batam terkesan terburr-buru tanpa didahului kajian secara yuridis. Apalagi sebelumnya sempat mencuat isu pembubaran BP Batam.

Menurut dia, meski disampaikan oleh Presiden, seharusnya statemen tersebut harus dilandasi kajian dan pertimbangan yang matang. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan pe-ngusaha maupun masyarakat. Apalagi kemudian pernyataan Presiden tentang pembubaran BP Batam itu diralat oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

“Harus ada persepsi yang sama antara menteri dengan presiden. Jangan sampai kebijakan ini membuat gaduh lagi,” kata Asrun.

Sementara pimpinan BP Batam langsung menggelar rapat menyusul wacana peleburan dengan Pemko Batam, Kamis (13/12). Rapat yang digelar di kantor BP Batam mulai pukul 20.00 tadi malam itu dipimpin Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo. Lima deputi BP Batam dan sejumlah pejabat di BP Batam terlihat hadir dalam rapat tertutup tersebut.

Sekitar pukul 21.05 WIB rapat selesai. Deputi II, Yusmar Anggadinata yang pertama kali keluar dari ruang rapat. Namun, ia enggan berkomentar dan langsung meninggalkan wartawan yang sudah lama menunggu di depan gedung utama BP Batam.

Setelah itu, Deputi V BP Batam Bambang Purwanto keluar dari lift. Ia tampaknya sudah mengetahui apa yang akan ditanyakan wartawan, sehingga menyempatkan diri untuk berhenti. Pria berpangkat Irjen Polisi ini mengaku bahwa pihaknya masih bekerja seperti biasa.

“Arahannya masih sama seperti kemarin. Kami laksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu keputusan menteri (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, red),” kata Bambang.

Sayangnya, ia belum mau menyebut apa hasil pembahasan dalam rapat tersebut. Bambang hanya menyebut bahwa dalam rapat terbatas tersebut belum ada pembicaraan mengenai peralihan kewenangan sama sekali.

Ia hanya mengaku siap jika sewaktu-waktu tidak lagi menjabat sebagai deputi V BP Batam.

“Saya tidak terkejut. Biasa saja. Saya ini polisi yang dipekerjakan di BP Batam. Jika suatu saat saya tak dipakai lagi, saya akan kembali ke institusi,” ucapnya.

Setelah Bambang selesai diwawancarai, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo keluar dari lift dan langsung menuju ke tempat mobilnya terparkir. Ia belum mau berkomentar saat wartawan mengejarnya untuk wawancara.

“Besok saja ya. Besok (hari ini, red) ada preskon (konferensi pers, red),” ujarnya singkat sambil melambaikan tangan.

Walikota Batam Muhammad Rudi (kanan) berbincang dengan Ketua BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo
F Cecep Mulyana/Batam Pos

Kabar peleburan BP dan Pemko Batam ternyata juga mengejutkan para pegawai BP Batam. Salah seorang pegawai BP Batam yang tak mau disebut namanya mengatakan wacana tersebut menjadi pembicaraan hangat antarpegawai sepanjang hari kemarin. Umumnya mengaku resah terkait nasib mereka ke depan. Meskipun begitu, mereka tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan BP Batam terkait langkah ke depan,” ucapnya singkat.

Menurutnya, dengan keputusan dari pemerintah pusat ini, seakan-akan BP Batam berada dalam status vakum atau inaktif.

“Makanya kami masih menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,” paparnya.

Berpotensi Langgar UU

Terpisah, pakar hukum Batam sekaligus Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Ampuan Situmeang menilai, peleburan BP Batam-Pemko Batam bukanlah solusi yang tepat.

Menurut dia, solusi untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerja antara BP dan Pemko Batam.

“Itu tidak selaras, karena UU sudah mengatur yang tertera dalam Pasal 21 UU 53/2009 yang menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan PP yang mengatur hubungan kerja antara BP dan Pemko, paling lambat dalam waktu setahun. Tapi sampai sekarang belum terbit juga,” kata Ampuan, Kamis (13/12).

Selain itu, jika nantinya wali kota Batam merangkap jabatan kepala BP Batam, hal ini melanggar pasal 76 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Jika dipaksakan, maka akan sangat mudah dipatahkan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak-pihak, seperti pelaku usaha dan partai politik oposisi.

“Rangkap jabatan itu bukan solusi karena melanggar UU. Itu bukan menyatukan, dan harus dijelaskan kepada pemangku kepentingan bahwa menata kelola kewenangan pembangunan di Batam tidak dapat dilakukan dengan ex-officio. Ini pasti ada masukan yang keliru kepada Presiden,” ucapnya.

Pada peraturan yang lain, yakni PP 46/2007 hanya menetapkan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta mengalihkan Otorita Batam (OB) menjadi BP Batam.

“Maka BP tidak bisa dirangkap kepemimpinannya oleh wali kota Batam, begitu juga sebaliknya. Jika dipaksakan, akan bertentangan dengan UU,” ungkapnya.

Sekalipun dipaksa juga rangkap jabatan, konsekuensinya adalah harus mengubah UU 53/1999. Prosesnya panjang karena harus melewati pembahasan panjang di Senayan.

“Atau melalui Perppu, karena tinggal menguraikan alasan kegentingannya saja,” ucapnya.
Namun, Batam tidak dalam situasi genting. Bahkan ekonominya pun berangsur-angsur pulih.

Hal senada disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) La ode Ida. Ia menyebut penempatan wali kota Batam sebagai Kepala BP Batam melanggar UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah itu dilarang rangkap jabatan. Presiden tidak boleh membuat kebijakan dalam pengelolaan BP Batam yang melanggar UU,” jelasnya, Kamis (13/12) malam.

BP Batam memang tidak dibubarkan seperti pemberitaan awal, tapi dileburkan dengan Pemko Batam.

“Jika ini dilanjutkan, maka bukan saja di Batam atau tentang BP Batam yang jadi fokus, melainkan juga akan menjadi sumber kegaduhan yang akan meluas secara nasional,” ucapnya.

Menurut La Ode, isi seperti ini akan menjadi konsumsi segar bagi kelompok yang memiliki kepentingan berseberangan dengan Presiden Jokowi. “Dan itu wajar, apa-lagi sekarang ini tahun politik,” paparnya.

Ia menyarankan agar Presiden tidak terburu-buru menerapkan kebijakan yang menghendaki perubahan manajemen BP Batam.

“Jika ada draf kebijakan baru BP Batam, maka harus dibuka ruang untuk memperoleh masukan dari publik,” ungkapnya.

(leo/rng/ian/jpg/gas)

Update