Selasa, 4 Februari 2025

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap 192 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-2). Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Butuh 101 hari bagi KPU untuk bolak-balik me­ngecek seluruh data calon pemilih setelah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 5 September lalu.

Sesuai data tersebut, total warga yang bisa mencoblos pada pemilu 2019 ditetapkan sebanyak 192.828.520 orang. Sebanyak 1.229.424 di antaranya berada di Kepulauan Riau.

Adapun rincian pemilih, DPTHP-2 dalam negeri di 34 provinsi berjumlah 190.770.329. Sementara itu DPTHP-2 Luar Negeri tercatat sebanyak 2.058.191.

Data tersebut lebih banyak dari penetapan DPT hasil perbaikan tahap pertama pada 16 September lalu. Saat itu, total DPT hanya mencapai 187.109.973 orang.

Jadi, ada perbedaan hingga 5.718.547 orang. Bandingkan dengan DPT pada 5 September sebanyak 187.781.884 orang. Isu yang berkembang saat itu ada persoalan data ganda yang harus dicek ulang.

Namun, rapat pleno terbuka di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, yang dihadiri wakil dari Bawaslu, pemerintah, DPR, tim sukses pasangan capres-cawapres, dan partai politik itu relatif lancar. Meski ada yang memberikan catatan, namun tidak sampai menolak hasil rekapitulasi.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menuturkan, semestinya dalam rapat pleno tersebut pergeseran jumlah data antara DPT, DPT HP-1, dan DPT HP-2 disandingkan. Dengan begitu, seluruh peserta rapat pleno bisa mengetahui perubahan data dengan lebih detail. Apalagi ada penambahan data yang cukup besar.

”Ada juga pengurangan data yang dianggap ganda. Dan KPU di beberapa tempat sudah (menyatakan) dilakukan pembersihan,” ujar Muzani.

Dia menuturkan, pihaknya masih menemukan persoalan nomor kartu keluarga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang digunakan sampai sepuluh kali untuk mendata pemilih berbeda. Selain itu, di Kabupaten Banyuwangi, ada nomor KK yang sama dipergunakan sampai 63 kali.

”KK memang tidak dipakai untuk syarat memilih. Tapi kenapa mesti 63 nomor KK yang sama, alamatnya berbeda,” ujar dia.

Data-data tersebut akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk dijadikan catatan. Sedangkan data 1,6 juta yang sebelumnya dipersoalkan sudah dibahas dan dimasukan dalam DPT hasil perbaikan itu.

”Tapi ada sekian ratus ribu yang harus dilakukan pencermatan bareng dengan dukcapil,” imbuh Muzani.

Dia meminta agar seluruh data detail DPT HP-2 disampaikan kepada partai.

”Mungkin sangat teknis, tapi bagi kami ini sangat penting untuk mengurangi kegandaaan,” ungkap dia.

Keinginan serupa disampaikan Wasekjen bidang Internal PDIP Utut Adianto. Dia menuturkan, salinan hasil penetapan DPT HP-2 itu kelak perlu diberikan kepada para saksi di TPS. Tujuannya agar mereka juga bisa membantu mengecek data tersebut agar tidak ada masalah data ganda lagi.

Dia tidak mempersoalkan penambahan data jutaan yang akhirnya tercatat di DPT HP-2. Bisa jadi salah satunya karena ada penambahan warga yang berusia 17 tahun dan bisa memilih. ”Mestinya ada nambah usia. Tidak persoalan dengan itu,” kata Wakil Ketua DPR itu.

Menanggapi catatan dan masukan itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, DPT HP-2 ditetapkan setelah melalui proses berjenjang. Mulai dari penerimaan DP4 dari Kemendagri hingga pencocokan dan penelitian ke lapangan langsung.

”KPU membuka diri terhadap catatan, masukan, kritik, dari manapun dan siapapun. KPU tak hanya melakukan proses, bukan hanya dari balik layar, tapi dari rumah ke rumah,” kata Arief.

Dia tak membantah, bisa jadi ada perubahan data pemilih. Tapi, perubahan tersebut hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan. Bila ada data ganda, misalnya, tetap masih bisa dicoret. Begitu juga dengan pemilih yang meninggal dunia sebelum hari pencoblosan 17 April 2019. Mereka juga akan didata dan dimasukan dalam berita acara.

”Tidak diberikan hak untuk memilih. Karena prinsipnya satu orang hanya diperbolehkan menggunakan haknya satu kali,” tegas mantan Komisioner KPU Jatim itu.

Lebih dari itu, juga ada banyak mekanisme yang menjamin agar tidak boleh satu orang memilih lebih dari sekali. Mulai dari pendaftaran, penggunaan tinta, hingga ancaman pidana bagi yang memilih dua kali. Bahkan, bisa pula ada pemilihan ulang di TPS bila ditemukan dugaan kecurangan. Data DPT HP-2 salah satunya digunakan sebagai acuan untuk pengadaan logistik pemilu.

Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito menanggapi persoalan nomor KK di Bondowoso dan Banyuwangi. Dia mengungkapkan, pada saat rapat di tingkat kabupaten hingga provinsi, persoalan tersebut tidak pernah mengemuka. Padahal, para rapat-rapat pleno itu turut diundang pula perwakilan partai politik.

”Kemarin tanggal 10 (Desember, red) kami juga undang semua partai politik, termasuk kawan-kawan DPD. Lha dari proses awal sampai sekarang tak ada persoalan,” ujar Eko yang ditemui di sela istirahat rapat pleno tersebut.

Dia menuturkan, semestinya tidak mungkin satu nomor KK bisa dipergunakan untuk banyak orang yang berbeda. Sebab, nomor KK punya identitas yang unik. Seperti halnya Nomor Induk Kependudukan yang berisi kode provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga tanggal lahir pemiliknya. Namun, dia tak menampik kemungkinan ada pendataan yang kurang bagus.

”Seringkali yang tidak diketahui tanggal lahir itu diisi awal satu Januari. Kita kan mesti cek itu dulu,” ungkap dia.

Pada saat pembacaan rekapitulasi di tiap provinsi, hampir tak ada yang menyatakan keberatan. Hanya Bawaslu Propinsi Papua yang memberikan catatan meskipun mereka tetap menerima hasil rekapitulasi tersebut.

Anggota Bawaslu Papua Niko Tunjanan mengungkapkan, catatan tersebut terkait dengan pendataan di salah satu kabupaten di Papua. Yakni di Jayawijaya. ”Catatannya sudah kami sampaikan pada rapat pleno,” ujar dia. Niko enggan menjelaskan lebih detail catatan tersebut. Dia meminta agar meminta penjelasan pada Bawaslu pusat.

Ketua Bawaslu Abhan yang dikonfirmasi juga enggan mendetailkan persoalan tersebut.

”Tadi kan sudah disampaikan di forum pleno provinsi, sudah dicatat di sana,” ungkap dia.

Secara umum, dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di tingkat kabupaten/kota, penyempurnaan DPTHP-2 masih terkendala pada wilayah yang mengalami bencana alam dan daerah terdampak. Kendala ditemukan dalam pemetaan pemilih yang pindah alamat, menghapus pemilih yang terbukti meninggal dunia dan pindah domisili secara permanen, serta melakukan pendataan pemilih di lokasi pengungsian secara berkelanjutan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

”Kendala tersebut ditemukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Sidoarjo,” kata Abhan saat memberikan tanggapan atas rekapitulasi.(jun/oni)

 

Update