Minggu, 1 Februari 2026

Kadin Batam Mempertanyakan Dana Rp 3 Triliun

Berita Terkait

Ketua Dewan Pakar kadin Batam Ampuan Situmeang (tengah) didampingi Wakil Ketua kadin batam bidang Organisasi James Maryanus, Wakil Ketua Bidang Forwarder dan Kepelabuhan effendi Ibrahim memberikan keterangan tentang masalah BP Batam di Batamcenter, Minggu (16/12/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam mendukung rencana pemerintah melebur Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemko Batam. Namun Kadin Batam akan mengawal wacana ini guna me­mastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan atau mempersulit ka­langan pengusaha dan investor.

Ketua Dewan Pakar bidang Hukum Kadin Batam Ampuan Situmeang mengatakan, semangat pemerintah menyatukan pemimpin BP-Pemko Batam itu adalah untuk menghilangkan dualisme kewenangan dan kepemimpinan di Batam. Namun jika kelak kebijakan ini justru menimbulkan iklim yang tidak pro pengusaha, Kadin berjanji akan mengkritisi.

“Kalau nantinya ada yang dirugikan, baik dari investor maupun pengusaha, tentunya Kadin Batam akan memfasilitasi dan memediasi persoalan tersebut,” kata Ampuan saat menggelar konferensi pers di Batam Center, Minggu (16/12).

Ampuan mengatakan, Kadin Batam juga akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan pusat terkait rencana peleburan BP Batam-Pemko Batam. Sehingga keputusan ini akan dijalankan sebagaimana mestinya, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Yang jelas tujuannya semuanya baik. Tapi pelaksanaannya seperti apa, bentukan seperti apa,” ujar Ampuan.

Kadin Batam, kata Ampuan, meminta kepada masyarakat ataupun para pengusaha dan investor yang sudah atau akan berinvestasi di Batam agar tetap tenang, tidak panik, dan tidak terpancing dengan pro-kontra kebijakan pemerintah pusat tersebut. Apalagi, sampai saat ini belum ada kepastian secara legal dari pemerintah pusat.

Sebab, sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan aturan hukum terkait rencana peleburan BP-Pemko Batam. Apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), undang-undang baru, ataupun Keputusan Presiden (Keppres).

“Kalau menyusun undang-undang baru prosesnya lama. Tapi kalau Perppu, sekarang pun bisa,” kata dia.

Menurut Ampuan, sikap tegas pemerintah pusat yang akhirnya melebur BP Batam dengan Pemko Batam patut dihargai. Sebab itu artinya, pemerintah pusat serius memberikan perhatian kepada Batam dengan segera mengakhiri dualisme kewenangan di kota industri ini.

“Artinya selama ini Batam diabaikan,” kata dia.

Terkait wacana jabatan kepala BP Batam yang dirangkap wali kota Batam (ex-officio), Ampuan menyebut secara undang-undang hal tersebut tidak boleh. Namun pemerintah bisa membuat aturan untuk mengubah undang-undnag tersebut. Aturan itu bisa berupa Perppu atau Keppres dan sejenisnya.

“Untuk menghilangkan dualisme itulah, pusat berpendapat dilakukan ex officio dulu pimpinannya. Supaya nanti arah kebijakan itu bisa menyatu,” katanya.

Menanggapi banyaknya koementar masyarakat yang meragukan kemampuan wali kota Batam merangkap jabatan kepala BP Batam, Ampuan berharap agar masyarakat tidak pesimistis terlebih dahulu.

“Ini kan belum apa-apa, baru rencana, belum ada landasan aturannya sudah disambut pesimis,” ujarnya.

Menurut dia, yang patut dipikirkan saat ini adalah anggaran dari APBN yang sudah dialokasikan ke BP Batam untuk tahun 2019 mendatang. Sebab nilainya cukup besar, yakni Rp 3 triliun.

Ampuan berharap, jika kelak rencana peleburan BP-Pemko Batam terealisasi, anggaran tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Batam.

“Kalau sampai anggaran APBN itu dihilangkan, itu akan ribut nanti. Ini yang perlu dibahas sekarang,” terangnya. (gas)

Update