Jumat, 29 November 2024

Kepala BP Batam Ex Officio, Tantangan untuk Walikota Batam

Berita Terkait

Hampir pasti pucuk pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam berada di bawah kendali Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Rudi menjadi kepala BP Batam ex officio. BP Batam tetap berjalan seperti biasa. Tidak bubar. Paling tidak untuk sekarang ini.

Keputusan terbaru ini menjadi unik. Satu-satunya di Indonesia. Wali kota memimpin dua lembaga pemerintahan berbeda. Lembaga yang satu mengurusi Kota Batam (otonomi). Satu lagi mengurusi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Tadinya dikendalikan “kapten” masing-masing.

Dan, hal baru dalam kultur penempatan pejabat “BP 1 “. Biasanya, jabatan ini selalu menjadi jatah orang-orang yang ditugaskan dari lingkungan pemerintah pusat.
Tapi apapun itu, yang jelas, inilah episode baru dalam dinamika perjalanan BP Batam selama 47 tahun.

Keputusan teranyar ini mungkin saja sebagai solusi yang lebih ideal dari beberapa opsi yang ada. Mengakhiri isu dualisme kepemimpinan di Batam.

Keputusan Presiden Jokowi ini pun di luar perhitungan banyak pihak. Mengagetkan memang.

Sebab opsi ini -jauh sebelumnya- bukan prioritas yang diutak-atik di materi bahasan pada rapat terbatas (ratas) di Istana Negara.

Ratas yang berupaya mencari solusi terbaik atas permasalahan kawasan ekonomi khusus Batam.

Ratas yang tadinya mengerucut ke opsi tranformasi free trade zone (FTZ) ke kawasan ekonomi khusus (KEK). Dan ini tampaknya dikesampingkan dulu.

Itulah yang selalu diberitakan media. Ratas yang bolak-balik. Mutar-mutar. Ratas yang mengeluarkan berbagai statement yang membingungkan. Menguras energi. Menjenuh-kan.

Ratas-ratas itu selalu dipimpin Jokowi. Didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, sekaligus Ketua Dewan Kawasan Batam dan kementerian lain yang terkait. Ratas bersama para petinggi Provinsi Kepri dan Kota Batam.

Selain ratas di tingkat istana, ratas bersama asosiasi pengu-saha dari Batam juga sering dilakukan, di tingkat kementerian. Rapat yang alot. Bolak-balik juga. Batam-Jakarta.
Ratas tingkat istana sudah sampai 37 kali dalam kurun tiga tahun. Klimaksnya, ya, keputusan ini: jabatan ex officio. Babak yang unik inilah, tampaknya, yang akan menjawab: Quo Vadis (hendak kemana) FTZ Batam, setelah perjalanannya yang panjang itu.

Akankah formasi terbaru ini, setup-nya memuluskan KEK Batam? Itu pun sangat terbuka peluang. Karena selama ini pun, rencana menetapkan sebagian wilayah Batam menjadi KEK, amat gencar bergulir.

Atau jangan-jangan nanti pada perjalanannya, justru yang terjadi sebaliknya: BP atau FTZ Batam tetap dipertahankan. Karena, misalnya, sepanjang sasaran target FTZ ini berjalan sesuai dengan tujuan. Selagi investasi di Batam bisa melebihi ekspektasi KEK di tangan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP ex officio. Kelak, kalau “tauke Jakarta” juga setuju-setuju saja.

Hal yang sangat penting sekarang upaya memuluskan itu. Ke depan berbagai hambatan diprediksi relatif minim. Setiap keputusan di Batam sudah tidak tumpang-tindih lagi. Sudah di tangan satu orang saja.

Utamanya urusan yang berbau lahan. Berbagai perizinan. HPL lahan memang di tangan BP Batam. Lahan untuk investasi, industri, lahan perumahan rakyat. Termasuk soal 15 ribu sertifikat lahan rakyat yang dibagikan Jokowi.

Kabar menyeruak UWT (Uang Wajib Tahunannya)-nya masih terutang. Pihak yang berutang adalah masyarakat penerima sertifikat itu. Sementara rakyat berharap UWT itu gratis dan berlaku selamanya.

Dengan kondisi yang dipapar di atas, kepada pejabat ex officio mesti diberi kesempatan dulu untuk bekerja. Setidaknya, untuk menunjukkan bahwa memang dualisme kepemimpinanlah akar masalah selama ini.

Kemampuan Rudi untuk menakhodai Kota Batam plus BP Batam, perlu kita uji dulu.
Karena, menurut perkiraan banyak pihak, permasalahan di dua instansi pemerintah itu memang begitu pelik dan ribet.

Bisa jadi berbagai masalah akan muncul tiba-tiba. Kondisi seperti ini, sekaligus menjadi ujian berat bagi Rudi. Bagaimana wali kota yang mantan polisi itu bisa membagi waktunya. Di tengah masalah yang menumpuk yang segera harus diselesaikan.

Untuk itu semua, yang di-tunggu kini adalah detak-detik turunnya legal formal dari keputusan Jokowi, minggu lalu itu.

Mungkin saja di pengujung tahun ini. Barangkali juga sekaligus “hadiah” Ulang Tahun Kota Batam ke-189 yang jatuh pada 18 Desember 2018 sekarang.

Ini perlu ada kepastian cepat, kalau memang inilah solusi utama mengatasi masalah krusial itu.

Jabatan Rangkap Menyalahi?

Pilihan pejabat ex officio, selain mengagetkan banyak pihak, tak ayal memantik prokontra. Paling tidak untuk sementara ini.

Beragam prokontra viral di medsos. Bagi yang kontra terlihat dari pemasangan ratusan spanduk di beberapa sudut persimpangan jalan di Kota Batam. Meski beberapa hari ini, sejumlah spanduk bertuliskan protes itu, banyak digulung Satpol PP dengan alasan hukum tertentu.

Itulah bentuk prokontra yang terlihat kasat mata usai keputusan rencana penobatan pejabat ex officio itu.

Sebenarnya, banyak pihak-pihak yang tak setuju keputusan Jokowi ini. Itu termonitor di medsos. Tapi tak sedikit pula yang mengamini bahkan menyambut episode baru ini dengan penuh harapan.

Bagi yang menolak, mereka melempar argumentasi tentang alasan yuridis atas keputusan Jokowi itu, tentang pejabat ex offico ini.

Keputusan itu disebut melanggar UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal 76 UU itu disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang merangkap sesuatu jabatan lain di lembaga negara.

Padahal, sebelum surat keputusan ex officio turun, tentu regulasi pendukung atas keputusan Jokowi pastilah sudah disiapkan mengantisipasi kemungkinan tubrukan dengan peraturan yang ada.

Tentu, tulisan ini tidak akan masuk jauh menganalisis aspek hukum yang tengah ramai dipersoalkan itu. Biarlah para pakar, praktisi perundang-undangan yang membedah dan mengujinya.

Tapi bila menggunakan akal sehat, muncul pertanyaan: bukankah selama ini, Rudi sebagai Wali Kota Batam, juga aktif (merangkap) menjadi anggota Dewan Kawasan (DK) Batam di lembaga pemerintahan pusat itu?

Logika berfikir seperti inilah sebenarnya yang selalu kita kesampingkan selama ini dalam mengkritisi setiap kebijakan yang muncul. Sejak Otorita Batam mengawali debutnya, mengembangkan kawasan ini dari tahun 1971, kritikan seperti itu menggelinding terus.

Mencuat di momen-momen tertentu.

Lalu muncul pertanyaan: kalau bukan opsi terbaru ini yang diputuskan Jokowi, keputusan seperti apa lagi yang harus ditempuh di tengah kontroversi BP Batam?

Sebenarnya, menelisik ke belakang hal yang dipersoalkan berbagai pihak belakangan ini, terutama Kadin, adalah tentang rencana mentransformasikan FTZ ke KEK.

Para pengusaha yang bernaung di bawah Kadin meminta agar FTZ dipertahankan terus. Dan beberapa insentif yang ada di KEK seperti investment allowance, tax holiday dan pajak serta kemudahan lainnya ditambahkan saja ke FTZ. Ini yang mereka maksud FTZ Plus Plus.

Sementara keputusan meng-KEK-kan Batam, tampaknya belum menjadi opsi terkini. Sekali lagi, kecuali opsi ex officio itu.

Kalau demikian, bukankah lebih baik kita mempercayakan amanah ini dulu untuk dijalankan, sembari sama-sama mencari jalan yang benar demi memajukan Batam ke depan?

Tentu dengan memberi ruang dan waktu kepada Rudi untuk merealisasikan amanah baru ini, bukankah berarti para stakeholder terpaku lelap dan berpangku tangan.

Selain mendorong ke arah yang baik, kontrol dari publik dan stakeholder lain hendaknya berjalan aktif terus-menerus untuk mengingatkan kepala ex officio itu.

Sebaliknya, Rudi juga, dalam menjalankan tujuan-tujuan BP Batam hendaknya bisa menepis persepsi publik, tiada kepentingan politik orang-orang tertentu di balik amanah ini. Tiada pesan-pesan spesifik di balik ini. Kecuali untuk kemaslahatan semua.

Untuk itu, tentu banyak hal yang mesti diselesaikan oleh kepala BP Batam ex officio, kelak.
Itu semua akan dilakukan berpacu dengan waktu. Salah satunya tentang iklim kemudahan berinvestasi (ease of doing business). Khusus bagi investor asing peluang menangkap momen arus investasi, utamanya yang sedang dan akan eksodus dari Tiongkok. Ini bisa saja dibuat skala prioritas. Imbas dari perang dagang Amerika-Tiongkok yang tengah riuh.
Demikian juga dengan mimpi masyarakat tentang kepemilikan lahan bebas Uang Wajib Tahunan (UWT). Ini juga menjadi agenda yang tak mungkin dilupakan Rudi.

Berbagai keluhan pengusaha, investor, asosiasi perusahaan palayaran, REI, Industri dan lainnya hendaknya bisa terselesaikan.

Demikian juga tentang Fatwa Lahan, IPH, dan lainnya yang masih menumpuk dan belum terselesaikan.

Satu lagi yang tidak kalah penting: tidak hanya dualisme kepemimpinan, stigma mafia lahan juga harus segera diakhiri. Mafia lahan dalam skup kelas dewa sekali pun.
Dan sejuta permasalahan lain yang tengah menanti dan tengah siap jemputan dengan kepala BP Batam ex officio.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Marganas Nainggolan
Wakil Komisaris Batam Pos

 

Update