Minggu, 1 Februari 2026

Papan Reklame Banyak Tak Berizin Spanduk Rusak Pohon Penghijauan

Berita Terkait

Baliho
F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Papan-papan reklame di kawasan Lubukbaja dan Batam Kota banyak yang berdiri tak se-suai aturan. Ini tentunya merusak estetika Kota Batam sebagai tujuan kota wisata. Seperti di kawasan Baloi, puluhan papan reklame permanen dan nonpermanen berdiri tak sesuai aturan. Jarak antara reklame dan ruas jalan sangat dekat.

Bahkan ada yang berdiri di antara pedestrian.

Pemandangan serupa juga terlihat di kawasan Batam Kota. Banyak papan reklame besar berdiri tak sesuai aturan. Kondisi ini dibenar-kan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam Gustian Riau.

Diakuinya memang masih banyak papan reklame yang berdiri tak sesuai aturan. ”Saya belum bisa pastikan jumlahnya, namun memang banyak,” ujarnya.

Menurut dia, rata-rata papan reklame yang berdiri tak sesuai aturan adalah ilegal alias tak berizin. Pihaknya pun sudah berulangkali meminta agar pemiliknya membongkar sendiri papan reklame tersebut.

”Evaluasinya bulan Januari, kami sudah menyurati semua pemilik reklame. Bagi yang belum memiliki izin segera urus. Kalau tak mau akan kami ratakan penataan,” tegasnya.

Diakui Gustian, sudah ba-nyak papan reklame yang tak sesuai aturan dibongkar. Terutama di jalan yang sudah diperlebar.

”Kalau di jalan-jalan yang sudah diperlebar semua sudah sesuai aturan,” sebutnya.

Sementara itu, spanduk dan iklan reklame yang berisikan kampanye caleg dan promosi dari jenis usaha banyak ditemukan ditempel di pohon-pohon penghijauan. Seperti papan reklame maupun spanduk yang hanya dipaku di batang pohon penghijau di Jalan R Soeprapto, Batuaji, Selasa (18/12).

Pantauan di lapangan, nyaris tak ada pohon penghijau di sepanjang Jalan R Suprapto yang luput dari tempelan papan ataupun kertas reklame. Dalam satu pohon paling sedikit dua papan reklame yang melekat. Papan reklame itu direkatkan ke pohon dengan dipaku. Ada iklan usaha seperti toko atau perusahaan, iklan untuk sekolah atau lembaga pendidikan sejenis untuk menerima siswa atau peserta baru.

Tidak hanya itu, spanduk dan papan iklan juga banyak ditemukan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SP Plaza maupun JPO Mall Top 100, Tembesi.
Camat Sagulung Reza Khadafi saat dikonfirmasi me-ngaku akan segera mengambil tindakan.

”Saya bicarakan dengan Kasi Trantib (Satpol PP Kecamatan. Kami turunkan tim (penertiban, red). Kami juga akan coba telusuri siapa pemilik papan reklame itu,” ujar Reza.

Kasi Trantib Kecamatan Sagulung Jamil mengatakan sudah masuk laporan terkait izin pemasangan spanduk dan papan reklame.

Selanjutanya, kata Reza, pihaknya akan melakukan penertiban ulang mengingat jumlahnya  tidak terhitung lagi di sepanjang Jalan R Soe-prapto, Batuaji. Tingkat pengawasan segera ditingkatkan karena pemasangan spanduk bersifat sembunyi-sembunyi yang tidak memiliki izin dan juga mempunyai nilai komersial.

”Segera ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan karena sangat merusak pertumbuhan pohon, apalagi kebanyakan spanduk dan reklame tersebut tidak memilki izin,” ujar Jamil.

Beberapa pohon penghijau yang banyak tertancap paku papan iklan, bahkan ada yang sudah mengering dan mati. Seperti terlihat di pinggir jalan depan Perumahan Puskopkar Batuaji. Beberap pohon jadi kerdil dan tak bisa berkembang karena karatan paku yang tancap pada batang pohon.(she/cr1)

Update