Minggu, 1 Februari 2026

Modus Pencurian Motor yang Ditawarkan di Facebook

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Daud Febman Maduwu didakwa perkara pencurian dengan kekerasan, karena ulahnya yang me-ngambil sepeda motor milik Alpen Watri (korban), dengan cara melukai korban. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/12/12018).

Terdakwa mengatakan, kejadian September lalu itu dilakukannya bersama Dedek Azahari (DPO) setelah melihat unggahan sepeda motor yang dijual di Facebook, forum jual beli. Korban mengunggah foto satu motor Honda Beat yang dijual dengan harga Rp 7,2 juta, nego.

”Kami berdua menyamar menjadi pembeli dengan menawar harga Rp 7 juta melalui chat, dan disepakati Rp 7,05 juta. Selanjutnya kami minta untuk cash on delivery (COD) malam hari,” terang Daud di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerossa Ketaren.

Terdakwa sengaja meminta lokasi transaksi yang sepi agar memudahkan aksinya. Mere-ka pun sepakat bertemu di depan Ruko Perumahan Ga-laxi sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu (15/9). Saat bertemu, korban yang seorang pria paruh baya ini datang sendiri dengan motor yang akan dijualnya.

Terdakwa kemudian meminta BPKB motor tersebut dengan dalih untuk mencocokkan dengan nomor rangka. Lalu Dedek (DPO) meminta kunci kontak motor untuk dites mesin dan membawa pergi motor bersama kelengkapan dokumennya yang diserahkan terdakwa.

”Saya masih sama korban. Lima menit kemudian, Dedek pura-pura telepon tidak bisa balik ke lokasi COD karena kehabisan bensin di Simpang Base Camp. Saya pun menga-jak korban untuk menyusul. Dia sudah panik,” jelas terdakwa.

Setiba di lampu merah, kor-ban tak melihat adanya Dedek yang membawa motornya. Saat itulah terdakwa menaikkan gas motor hingga membuat motornya terangkat (standing), dan korban terjatuh. Namun korban berhasil meraih gagang belakang motor dan membuat motor jatuh bersama terdakwa. Korban yang berteriak minta tolong mendapat perhatian pengendara lainnya, hingga menggiring terdakwa ke polisi.

”Saya menyesal yang mulia,” ucap terdakwa menutup keterangannya.

Usai mendengar keterangan tersebut, majelis hakim kembali menjadwalkan persida-ngannya dengan agenda tuntutan, awal tahun depan. (nji)

Update