Minggu, 1 Februari 2026

Ngutil Dompet, RM Dipolisikan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Mapolsek Seibeduk membekuk RM, 21, pelaku pencurian yang terjadi di Bidaayu, Kelurahan Mangsang, Seibeduk beberapa waktu lalu. Pria pengangguran itu ditangkap karena katahuan mengambil dompet di dasbor sepeda motor milik orang lain.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto mengatakan kejadian berawal saat korbannya baru pulang bekerja dari PT Flextronic kawasan Industri Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning. Saat itu, korban bersama adiknya. Sesampai di Bidaayu, korban singgah di Indomaret Pintu I Bidaayu untuk membeli kebutuhan rumah.

“Setelah belanja, korban menaruh dompetnya di dasbor depan sepeda motor Yamaha Mio miliknya,” kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Korban selanjutnya pergi ke warung untuk makan. Tak lama duduk di warung, adik korban teringat akan dompet kakaknya. Korban langsung bangkit dari tempat duduk untuk mengambil dompet yang tertinggal. Namun dompet tersebut sudah raib digondol maling.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk. “Dompet tersebut berisikan uang tunai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu mahasiswa, 1 (satu) buah kartu KIS, dan 2 (dua) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Polisi melakukan penyidikan. Setelah mendapat keterangan saksi-saksi, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan ciri pelaku dankendaraan yang digunakannya.

“Tersangka kami tangkap di Bidaayu, kediamannya,” terang Joko.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor satria Fu warna hitam dengan no pol BP 6599 GQ, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan no pol Bp 3504 HR, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kaos berkerah warna biru, satu helai baju kaos bola warna putih, satu buah helm merk LTD warna pink, satu buah jaket kain bertopi warna merah dan uang tunai sebesar Rp 4.100.000 dan, pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimum lima tahun penjara.

“Jaga barang berharga milik pribadi dan jadilah polisi bagi diri sendiri. Jangan memberikan kesempatan pada orang lain untuk melakukan kejahatan pada diri kita,” himbau Joko. (une)

Update