
batampos.co.id – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim dan Bea Cukai Batam kembali mengamankan seorang kurir sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Kurir itu ditangkap petugas di pemindai pintu masuk ruang tunggu Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna mengatakan, tangkapan dilakukan pada Rabu (19/12) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas mengamankan seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-0371 DAN JT-0652 dengan tujuan Batam ke Lombok dengan transit Jakarta.
“Penumpang yang kami tangkap bernama Suparman. Dari kurir yang kami amankan ini, didapatkan barang bukti yang diduga Methamphetamine seberat 157 gram,” kata Sumarna, kemarin.
Dijelasakannya, saat itu petugas Avsec melakukan pemeriksaan terhadap Suparman dengan menggunakan alat pemindai. Dari pengamatan petugas pemeriksaan, gerak-gerik Suparman terlihat mencurigan dan selanjutnya petugas membawa Suparman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Dari Hasil pemeriksaan lanjutan kedapatan bahwa dia membawa dua kapsul berlapis kondom Methamphetamine yang disimpannya di dalam dubur atau anus,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, selanjutnya Suparman bersama barang bukti sabu seberat 157 gram itu dibawa petugas Bea dan Cukai Batam ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pengusutan lebih mendalam.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap kurir sabu ini merupakan penindakan yang ke-76 selama tahun 2018 ini. Dalam penindakan itu, sebagian besar merupakan kurir sabu yang tertangkap di Bandara Internasional Hang Nadim untuk dibawa ke berbagai daerah di Jawa, Kalimantan dan Sumatra. (gie)
