
batampos.co.id – “Ini bukan karena faktor alam. Tapi, ada kelalaian,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera kemarin (21/12).
Polda telah meminta pendapat tiga saksi ahli dalam menentukan sikap adanya tersangka dalam kasus itu. Dalam dugaan penyebab ambrolnya jalan tersebut, polda menerapkan lima undang-undang (UU) yang akan dikenakan pada setiap orang atau korporasi yang terbukti terlibat. Lima UU itu adalah KUHP, jasa konstruksi, bangunan, jalan, dan gedung.
jalan gubeng, jalan gubeng ambles, jalan gubeng surabaya
“Jadi, ini tidak main-main karena ada kerugian negara. Fasilitas umum rusak. Apalagi, itu jalan penting,” lanjut polisi dengan tiga melati emas di pundaknya tersebut.
Barung menegaskan, tim telah merumuskan berkas acara pemeriksaan (BAP). Meski begitu, status masih tahap penyelidikan. Polda masih perlu mencari bukti lain dan keterangan ahli dalam menentukan rumusan bukti baru. Saat ini polda baru menemukan bukti ring pengait dinding yang rusak, sampel tanah, dan 37 keterangan saksi.
Dia mempersilakan masyarakat melapor ke polda jika merasa dirugikan. Terutama untuk kasus yang mengandung unsur pidana. Untuk kasus perdata, dia menganjurkan masyarakat menggugat di Pengadilan Negeri Surabaya. “Kami hanya menerima laporan tindak pidananya. Bukan tentang hubungan perdata,” katanya.
Barung menambahkan, Polda Jatim segera mengumumkan hasil temuan terbaru. Tim telah cukup menerima bukti-bukti yang ada dan menyelidikinya. “Pasti ada kelalaian. Siapa yang bertanggung jawab, itu masih didalami,” imbuhnya.
Komisi C DPRD Surabaya juga memanggil kontraktor proyek PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan pemilik proyek PT Saputra Karya kemarin. Salah satu yang dipermasalahkan adalah pengurukan yang dianggap terlalu tergesa-gesa. “Jangan sampai ini dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti,” ujar anggota komisi C Akhmad Suyanto.
Sebelumnya, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) meminta waktu sepekan untuk meneliti dan mengambil sampel tanah dan konstruksi dari longsoran jalan itu. Anggota PII itu merasa proses tersebut tidak boleh dilangkahi.
Tujuan penelitian tersebut bukan mencari siapa yang salah, melainkan mengantisipasi kejadian serupa terulang. Penelitian itu bakal sangat berguna untuk pembangunan-pembangunan gedung tinggi nanti. Kontraktor bisa menentukan langkah antisipasi jika hasil penelitian sudah diketahui.

Salah satu fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat itu adalah urukan pasir di Jalan Raya Gubeng sangat tebal. Belanda yang membangunnya. Lapisan pasir tersebut sangat rentan longsor.
Sementara itu, kontraktor ternyata tidak mengetahui karakteristik Jalan Raya Gubeng. Mereka baru tahu setelah terjadi longsor. Sebelum memulai proyek, mereka hanya mengkaji karakteristik tanah di area proyek. Jika ada penelitian tentang kondisi jalan raya di Surabaya, tentu kejadian tersebut bisa diantisipasi. “Makanya, penelitian ini sangat penting untuk masa depan,” lanjutnya.
Kepala Departemen Operasi PT NKE Hendri Noor mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi penelitian PII. Menurut dia, waktu untuk pengumpulan data terlalu lama. “Mengumpulkan data kan tidak perlu seminggu,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta PT NKE segera mempercepat pengurukan dan rekondisi Jalan Raya Gubeng. Mereka hanya diberi waktu tujuh hari. Kontraktor sanggup 10 hari. Karena alasan itu, pengurukan tidak bisa ditunda lagi.
(den/sal/c7/ali)
