Jumat, 24 Januari 2025

Pemerintah Keberatan Rekam Biometrik

Berita Terkait

batampos.co.id – Keberatan atas regulasi rekam biometrik untuk pembuatan visa umrah tidak hanya disampaikan oleh kalangan travel umrah. Pemerintah Indonesia juga merasa keberatan dan berharap aturan yang sudah berjalan sepekan itu tidak jadi diterapkan.
Secara resmi Kementerian Agama (Kemenag) telah melayangkan surat keberatan.

’’Ya, kita mengirim surat resmi (keberatan rekam biometrik, red),’’ kata Menag Lukman Hakim Saifuddin saat dikonfirmasi Selasa (25/12).

Surat yang dikirim resmi oleh Kemenag itu intinya keberatan atas pemberlakuan kebijakan wajib rekam biometrik untuk mengurus visa umrah.

Lukman tidak memberikan keterangan lebih detail alasan mengirim surat keberatan tersebut. Lebih lanjut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menuturkan bahwa kebijakan kewajiban rekam biometrik untuk visa umrah sangat sulit diterapkan di Indonesia.

Dia berharap ada pengecualian untuk jemaah umrah asal Indonesia. Nizar mengatakan saat ini Kemenag masih menunggu surat balasan dari pemerintah Arab Saudi. Kemenag mengusulkan supaya perekaman biometrik bagi jemaah umrah dilakukan menjelang keberangkatan. Sama seperti penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah yang berangkat dari Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menuturkan, kebijakan rekam biometrik untuk mengurus visa umrah adalah kebijakan yang mempersulit. Kalaupun tetap diberlakukan, pemerintah Indonesia harus bisa mendesak pemerintah Saudi supaya menyiapkan gate atau layanan rekam biometric minimal satu titik di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan, keberangkatan jemaah umrah berbeda dengan jemaah haji. Pada pemberangkatan jemaah haji, para jemaah berkumpul dalam satu titik. Sehingga mudah untuk dilakukan perekaman biometrik. Sementara pada pemberangkatan jemaah umrah, posisi jemaah menyebar di banyak titik.

’’Pemerintah harus turun tangan mendesak pemerintah Saudi mengundurkan syarat pemeriksaan biometrik jamaah umrah,’’ kata politisi Gerindra itu.

Sebagaimana diketahui ketentuan kewajiban perekaman biometrik sebagai syarat penga-juan visa umrah berlaku efektif sejak 17 Desember lalu. Ketentuan ini dinilai memberatkan dan menyulitkan jemaah umrah. Khususnya bagi jemaah umrah yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi perekaman biometrik.(wan/ali/jpg)

Update