
batampos.co.id – Polda Kepri mewacanakan untuk mengatur waktu beroperasi truk maupun kontainer berlalu lalang di jalanan Kota Batam. Pemberlakuan ini agar dapat mengurangi kemacetan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, angka kematian sebagian besar melibatkan kendaraan berbadan besar atau truk maupun kontainer.
“Oleh sebab itu, hal ini tak bisa serta merta diterapkan. Kami akan rapatkan dulu ke pihak Dishub (Dinas Perhubungan),” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Roy Ardhya Candra, Sabtu (5/1/2019).
Ia mengatakan keputusan ini tentunya dituangkan dalam peraturan pemerintah daerah. “Kalau kami (polisi) tidak bisa (mengeluarkan aturan),” ucapnya.
Tentunya, dalam rapat tersebut Ditlantas Polda Kepri akan melibatkan pihak Organda. Agar dapat memberikan solusi terbaik atas permasalahan ini.
“Kami lihat ke depan, makain banyak kendaraan (berbada besar). Dan tingkat anarkis (kecelakaan) serta kemacetan (makin besar). Oleh sebab itu, dirasa perlu pengaturan waktu ( kendaraan besar berlintas di jalanan Batam),” ungkapnya.
Roy mengatakan tidak ingin kejadian kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berbada besar terjadi di Batam.
“Saya juga telah meminta Kasat Lantas melakukan pengecekan terhadap KIR atau rem kendaraan berbadan besar. Jukrah (petunjuk arahan) sudah ada dalam berbentuk TR (telegram rahasia),” ungkapnya. (ska)
