
batampos.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan dua orang juru parkir di Kawasan Jembatan Barelang, Minggu (6/1/2019) sore.
Tindakan ini merupakan respon dari Polisi atas laporan masyarakat yang mengunjungi kawasan tersebut. Dari penelusuran dilakukan polisi, jukir-jukir tersebut menarik pungli sebesar Rp 10 ribu setiap kali parkir.
Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Hernowo.
“Iya, nanti akan kami serahkan ke Dishub ” katanya, Senin.
Ia mengatakan kasus ini merupakan atensi Kapolda Kepri. Karena adanya informasi masyarakat, adanya pungutan liar parkir melebihi batas kewajaran. “Kasusnya ditangani subdit jatanras,” ungkapnya.
Dari pantauan Batam Pos dua orang jukir Kawasan Jembatan Barelang diperiksa polisi di ruangan jatanras. Sekitar pukul 11.00 polisi membawanya kedua orang jukir tersebut untuk diserahkan ke Dishub Kota Batam. (ska)
