
batampos.co.id – Hingga awal tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam belum menerima blanko untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah diminta ke pemerintah pusat pada Desember 2018 lalu.
Kepala Bidang Informasi dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batam Muhammad Teddy Nuh menjelaskan, hingga awal tahun ini persediaan blangko e-KTP di Kantor Disdukcapil Batam sangat menipis.
”Saat ini kita memang butuh 40 ribu lebih blangko untuk mencetak KTP yang diajukan pemohon,” kata Teddy, Senin (7/1/2019).
Ia menjelaskan, sebelum blangko tersebut diterima Disdukcapil, untuk sementara waktu masyarakat bisa menggunakan surat keterangan bukti perekaman untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan imigrasi, BPJS, perbankan, dan lainnya.
”Itu fungsinya sama yang menerangkan bahwa masya-rakat telah melakukan perekaman dan terdaftar di data kependudukan,” katanya.
Meski demikian, ia mengimbau kepada pemangku kepentingan, instansi pemerintah, agar dapat menerima surat keterangan tersebut jika ada masyarakat yang menunjukkan surat keterangan itu untuk mengurus berbagai keperluan.
”Jangan khawatir ini sudah kita beritahukan kepada instansi dan surat keterangan itu berfungsi layaknya KTP elektronik,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Teddy menjelaskan, ketika blangko yang diminta ke pusat sudah datang, maka blangko tersebut akan dibagi peruntukannya tidak hanya untuk pencetakan e-KTP pemula.
”Sebab sudah banyak warga yang mengantre untuk perubahan data KTP atau perbaikan, nah kita juga prioritaskan untuk itu,” katanya.
Saat ini, bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan data atau perbaikan KTP rusak, diminta datang ke kecamatan.
”Itu sudah bisa dilakukan dan ketika KTP belum bisa dicetak maka minta kepada petugas agar dibuatkan surat keterangan, ini akan digunakan sampai kondisi blangko kembali normal,” tutupnya. (cr2)
