batampos.co.id – Pengusaha meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar mensosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/2018 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Dalam Permen terbaru ini, pelaku usaha yang mengajukan permohonan mendapatkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS) wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“SIMBG ini adalah sistem online yang dibangun oleh Kementerian PUPR dan dioperasikan oleh Pemerintah Kabupaten atau kota melalui Dinas Cipta Karya,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Kamis (17/1).
Tjaw mengatakan peraturan ini sudah berlaku sejak 13 Juli 2018 lalu dan ditandatangani oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Tapi, sayang peraturan ini belum pernah disosialisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Peraturan ini bertujuan unutk menjamin keandalan teknis bangunan gedung.”Ini peraturan banyak yang belum mengetahuinya di kalangan pengusaha. Sehingga banyak yang bingung,” katanya.
Secara garis besar, SLF ini merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus. Tujuannya adalah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Tahapan demi tahapan yang diperlukan agar bisa mendirikan bangunan dimulai dari pemenuhan komitmen, penerbitan IMB dan terakhir penerbitan SLF.
Untuk mendapatkan IMB harus memenuhi komitmen dengan melengkapi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah. Kemudian data pemilik bangunan gedung dan rencana teknis bangunan gedung.
“Jangka waktu pemenuhan komitmen IMB ini paling lama 30 hari setelah IMB terbit. Sedangkan jika melalui SIMBG paling lama lima hari,” tambahnya.
Sedangkan penerbitan SLF harus melengkapi persyaratan teknis seperti gambar teknis bangunan gedung terbangun, pernyataan dari pengawas atau manajemen konstruksi untuk gedung baru atau dari pengkaji teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada bahwa gedung laik fungsi dan terakhir lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
“SLF ini diterbitkan OSS paling lama tiga hari setelah pemerintah daerah melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan,” ucapnya.
Ia mengatakan tujuan dari kebijakan baru ini bagus, cuma masih banyak kelemahan. “Banyak keluhan dari pengusaha mengatakan kalau sistem SIMBG ini belum benar-benar terlink dengan OSS. Sehingga Mendagri mengeluarkan edaran yang meminta agar perizinan lewat OSS memakai pedoman lama dulu. Sehingga SIMBG ini ditunda dulu sampai dibenahi,” ungkapnya.
Tjaw mengatakan memang pemerintah saat ini banyak mengeluarkan peraturan yang mempermudah pengurusan perizinan lewat online. Namun, sebelum benar-benar dikeluarkan, pemerintah harus mengkaji dulu apakah sistemnya berjalan lancar tanpa ada masalah. “Karena kalau ada masalah, maka kepentingan usaha akan terganggu juga,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memperkenalkan kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK). Dengan KILK, pengusaha dapat membangun gedung atau pabrik sambil mengurus IMB-nya. (leo)