batampos.co.id – Hari ini, Senin (21/1), ML alias Maulia Lestari seorang mantan Finalis Puteri Indonesia 2016 asal Jambi dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemanggilan itu merupakan lanjutan penyidikan kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV dan model.
“Senin (21/1), terjadwal ML (Maulia Mulus Lestari, Red) akan diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Informasinya, Maulia Lestari akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis prostitusi online yang dinaungi oleh para mucikari asal Jakarta, Siska alias Endang Suhartini dan Tantri Novanta. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Maulia Lestari sendiri mencuat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka mucikari tersebut dan hasil dari pemeriksaan digital forensik dari alat komunikasi milik keduanya.
Dara kelahiran 10 Agustus 1994 itu merupakan sosok mantan finalis Puteri Indonesia 2016 perwakilan Jambi. Publik cukup tercengang saat namanya dan beberapa artis lain disebut Polda Jatim, jika mereka masuk dalam katalog artis dan model yang dijajakan dalam prostitusi online.
Selain Maulia, Senin ini, Vanessa Angel juga dijadwalkan akan diperiksa penyidik sebagai tersangka. Perempuan 27 tahun itu akan menjalani pemeriksaan perdana atas status baru yang disandangnya, yakni sebagai tersangka.
Apabila tidak hadir, polisi sudah tentu akan melakukan pemanggilan ulang. Namun jika sampai pemanggilan tiga kali tak diindahkan, Vanessa terancam akan dijemput paksa.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqqila di salah satu hotel berbintang di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu.
Dari hasil penyidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Empat di antaranya adalah mucikari. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria, dan Windi.
Sementara Vanessa Angel juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran terbukti mengeksplore dirinya melalui konten foto dan video porno yang dikirim ke mucikari untuk kegiatan prostitusi. (sb/rus/jay/JPR)
