batampos.co.id – Sejumlah pihak mengapresiasi kepolisian yang menangkap pencuri solar subsidi bermodus kartu Brizzi. Bahkan, beberapa tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Tetapi sayang, pemilik gudang yang menyuruh para terdakwa dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum tertangkap.
”Kita berharap pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk bisa mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Dan pengusaha pemilik modal yang memodalinya harus ditangkap,” ujar anggota komisi I DPRD Kota Batam Jurado Siburian, Senin (21/1/2019).
Ia mengatakan, saat ini banyak pihak pengguna solar seperti sopir angkutan umum yang mengeluhkan kelangkaan solar. Apalagi saat ini sudah mulai marak kendara-an tangki modifikasi.
”Saat ini kan dibatasi untuk pengisian solar setiap hari sebesar 30 liter. Tetapi ini juga dimainkan pihak-pihak tertentu. Ada oknum yang hanya memiliki satu mobil tetapi memiliki banyak kartu Brizzi,” katanya.
Menurutnya, Pertamina dan pemerintah harus melakukan evaluasi terkait pembayaran dan pembelian solar. Dimana dengan kartu Brizzi ini, malah bisa membuka peluang bagi para pemain solar bebas membeli solar di setiap SPBU dalam jumlah yang banyak.
”Harus diusut kenapa bisa oknum pemain solar ini memiliki banyak kartu Brizzi. Intinya siapa pengusahanya harus ditangkap,” katanya.
Seorang sopir bus angkutan karyawan Iwan, mengaku kerap kesulitan mendapatkan solar karena sering kosong di SPBU. Bahkan, terkadang harus antre panjang untuk mendapatkan solar.
”Terkadang banyak kendaraan yang katanya ada tangki minyak di dalam. Bisa saja gara-gara mereka, kami yang hanya sopir bus karyawan ini kesulitan mendapat solar,” katanya.
Sementara itu, kasus pencurian solar dengan dua terdakwa Cipto Erianto Hutagalung bin Parningotan Hutagalung bersama Alberd Pratama Sinaga masih bergulir. Mereka didakwa melakukan modus pencurian solar menggunakan kartu Brizzi dari BRI, dengan cara membeli ke SPBU bersubsidi di Batam beberapa bulan lalu.
Dari Persidangan, Cipto me-ngatakan, ia mendapat tugas dari Alexander Moris Manalu yang masuk dalam DPO yanq membekalinya 30 kartu Brizzi dan mobil Toyota Corolla yang sudah dimodifikasi. Terdapat tangki tambahan di bagasi belakang mobil sebagai tempat menampung solar ketika diisi bahan bakar.
”Dalam satu tangki itu muat 236,95 liter yang mulia,” ujar Cipto di hadapan majelis hakim Taufik Abdul Halim, Yona Lamerossa, dan Rozza Elafrina beberapa waktu lalu.
Aksi itu mulai dilakukannya September 2018 lalu dengan berkeliling mengunjungi SPBU Batuaji, SPBU Tanjunguncang, SPBU Paradise, SPBU Tiban III, dan berakhir di SPBU Vitka Tiban Ayu.
Setiap SPBU, terdakwa membeli solar menggunakan Brizzi dengan jumlah maksimal 30 liter. Diketahui, untuk 1 kartu Brizzi hanya dapat membeli 30 liter dalam sehari, sesuai SK Wali Kota Batam Nomor 201/2011.
Perbuatan yang sama juga dilakukan terdakwa Alberd, dengan memakai 27 kartu Brizzi dan mobil modifikasi Toyota Corolla lainnya.
”Tugasnya juga sama yang mulia. Setelah tangki penuh, solar diantar ke penampungan milik Alexander Manalu,” katanya.
Kedua terdakwa sama-sama diamankan petugas kepolisian di SPBU Vitka. Tanpa disadari, mereka diikuti pihak kepolisian yang mencurigai pergerakan para terdakwa yang hanya berkeliling menuju SPBU dan mengisi solar.
Alhasil, pada terdakwa Cipto, ditemukan barang bukti solar sebanyak 157,46 liter, dan terdakwa Albert 160,76 liter. (ian)
